Kran Pemodal Besar Pada Program Perikanan Terukur

 Setelah dua tahun kontroversi, kebijakan penangkapan ikan berbasis aksi berbasis kuota akhirnya disahkan. Kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi investor asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia ini seharusnya menandai era kompetisi penangkapan ikan yang bebas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pemerintah pada 6 Maret 2023 mengatur antara lain pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal sesuai dengan daya dukungnya. Perikanan terukur berbasis kuota merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang diterapkan oleh Kementerian Pelayaran dan Perikanan (KKP).

Daerah penangkapan ikan dibagi menjadi enam zona penangkapan ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPNRI), dan kuota tangkapan dicadangkan untuk setiap kapal penangkap ikan. Keenam zona tersebut meliputi Zona 01 di WPPNRI 711 (Perairan Selat Karimata, Danau Natuna dan Laut Natuna Utara), Zona 02 meliputi WPPNRI 716 (Perairan Laut Sulawesi dan Utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (Perairan Cendrawasih – Teluk dan di Samudera Pasifik ). ) dan laut lepas Samudra Pasifik. Zona 03 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomin, Laut Maluk, Laut Halmaheran, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Arume, Laut Arafur, dan Laut Timor) dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Bands).

Kapal Nelayan Kecil
Kapal Nelayan Kecil

Selain itu, Zona 04 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia selatan Jawa hingga selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor Barat) dan Laut Lepas, India. Zona 05 meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman) dan Zona 06 meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

Kuota tangkapan meliputi kuota industri, kuota penangkapan ikan lokal, dan kuota nonkomersial. Di antaranya, kuota industri menawarkan kesempatan kepada investor asing berupa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk membeli kuota penangkapan ikan di Indonesia. Kuota penangkapan ikan industri ditetapkan dan dinilai setiap tahun.

Berdasarkan Pasal 8(5) Permohonan No. 11/2023, kuota industri yang dapat digunakan oleh PMA dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) meliputi zona 01, 02, zona 03 dan 04. Re Pasal 8(6) menyatakan bahwa penggunaan zona 05 dan 06 hanya berlaku untuk PMDN.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan turunan keputusan PP No 11/2023. Salah satunya adalah tingkat tangkapan teknis dan metode perhitungannya. “Kita perlu menghimpun masukan dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait untuk segera membawa dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).

Karena itu, pemerintah melakukan uji tangkap terukur di Zona 03 dengan kuota tangkapan 2,61 juta ton. Baik kapal industri maupun kapal asing milik pedagang dalam negeri atau PMA dapat masuk ke Zona 03. Di Zona 03 terdapat tujuh pelabuhan utama yang siap menjadi pelabuhan pangkalan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Poumako Pelabuhan Perikanan (PP) dan Merauken PPN. Juga dua pelabuhan perikanan swasta yakni PP Tual milik PT SIS dan PP Benjina milik PT Arafura Fishery Industry.

Mohammad Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch, menilai Peraturan Penangkapan Ikan Terukur mengantarkan era baru keterbukaan dan persaingan bebas kegiatan penangkapan ikan Indonesia melalui PMDN dan PMA. Dari 11 WPPNRI, PMA mendapatkan hak penangkapan ikan di empat zona atau delapan WPPNRI. PMDN mendapatkan kesempatan serupa, namun berdasarkan faktor permodalan, teknologi penangkapan ikan, dan sumber daya manusia dikhawatirkan PMDN tidak kompetitif. 

Kuota tangkapan meliputi kuota industri, kuota penangkapan ikan lokal, dan kuota nonkomersial. Di antaranya, kuota industri menawarkan kesempatan kepada investor asing berupa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk membeli kuota penangkapan ikan di Indonesia. Kuota penangkapan ikan industri ditetapkan dan dinilai setiap tahun.

Berdasarkan Pasal 8(5) Permohonan No. 11/2023, kuota industri yang dapat digunakan oleh PMA dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) meliputi zona 01, 02, zona 03 dan 04. Re Pasal 8(6) menyatakan bahwa penggunaan zona 05 dan 06 hanya berlaku untuk PMDN. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan turunan keputusan PP No 11/2023. Salah satunya adalah tingkat tangkapan teknis dan metode perhitungannya. “Kita perlu menghimpun masukan dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait untuk segera membawa dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).

Karena itu, pemerintah melakukan uji tangkap terukur di Zona 03 dengan kuota tangkap 2,61 juta ton. Baik kapal industri maupun kapal asing milik pedagang dalam negeri atau PMA bisa masuk ke Zona 03. Di Zona 03 terdapat tujuh pelabuhan utama yang siap menjadi pelabuhan pangkalan yakni Pelabuhan Perikanan Laut (PPS) Bitung, Pelabuhan Perikanan Kepulauan (PPN) Kepulauan Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan (PP) Poumako dan PPN Merauken. Juga dua pelabuhan perikanan swasta yakni PP Tual milik PT SIS dan PP Benjina milik PT Arafura Fishery Industry.

Mohammad Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch, menilai Peraturan Penangkapan Ikan Terukur mengantarkan era baru keterbukaan dan persaingan bebas kegiatan penangkapan ikan Indonesia melalui PMDN dan PMA. Dari 11 WPPNRI, PMA mendapatkan hak penangkapan ikan di empat zona atau delapan WPPNRI. PMDN mendapatkan kesempatan serupa, namun berdasarkan faktor permodalan, teknologi penangkapan ikan, dan sumber daya manusia dikhawatirkan PMDN tidak kompetitif. Keistimewaan investor asing dinilai ironis ketika sistem registrasi produksi, kesiapan pelabuhan perikanan dan aspek pengawasan perikanan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pada saat yang sama, tidak ada jaminan bahwa WPPNRI 714, area pemijahan dan pemijahan tuna, tidak akan dieksploitasi. Kekhawatiran asing menguasai laut dan perikanan Indonesia.

“Pelaku ekonomi dalam negeri tentu tidak bisa bersaing dengan investasi asing langsung yang lebih baik dari segi permodalan, teknologi penangkapan ikan, dan sumber daya manusia. Kekhawatiran umum bahwa laut dan perikanan Indonesia akan dikuasai asing dalam segala bentuk dan dosisnya,” kata Abdi. .saat dihubungi beberapa waktu lalu. Abdi menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian masyarakat selama ini adalah minimnya persiapan pemerintah terkait pelabuhan perikanan. Kurangnya persiapan ini dijawab dengan menggunakan pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan swasta untuk melakukan praktek penangkapan ikan berskala. Namun, beberapa pelabuhan swasta secara historis menjadi tempat praktik penangkapan ikan ilegal dan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan. 

Belum ada Komentar untuk "Kran Pemodal Besar Pada Program Perikanan Terukur "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close