MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR
Rabu, 26 April 2023
Tambah Komentar
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Setelah tak ada instruksi dari presiden republik indonesia tentang perpanjangan morotarium atau penghentian sementara kapal eks asing telah dibuka kembali. Masa berhentinya per tanggal 31 oktober 2015.
Tetapi bukan berarti kapal yang berjumlah 1300 eks asing bisa langsung melaut kembali. Ada hal yang perlu dipenuhi terkait untuk bisa berlayar kembali seperti surat ijin penangkapan, surat kapal dan ijin wilayah tangkap.
Tetapi bukan berarti kapal yang berjumlah 1300 eks asing bisa langsung melaut kembali. Ada hal yang perlu dipenuhi terkait untuk bisa berlayar kembali seperti surat ijin penangkapan, surat kapal dan ijin wilayah tangkap.
Seperti kita ketahui, Menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mororatium atau penghentian sementara bagi kapal eks asing.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR
Morotarium tersebut berisi tidak mengeluarkan ijin baru bagi kapal eks asing dan kapal baru, serta mengkaji kembali terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan pengusaha dengan aturan yang sudah diatur.
setelah masa moratorium ini selesai, proses perizinan bagi kapal
eks-asing akan kembali seperti semula.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dan Pendatan Ulang Untuk Kapal kapal eks Asing,
Kapal Kapal Asing selama Ini terkenal dengan aktivitas Illegal fishing yang banyak merugikan negara. Nilai Kerugian negara akibat praktek Illegal fishing berkisar hinga puluhan Triliun setiap Tahunnya.
Moratorium Kapal Eks Asing mungkin tidak akan di cabut mengingat bahwa ada pelarangan bahwa Negara asing di larang untuk ikut dalam usaha penangkapan Ikan. Karena Penangkapan Hanya untuk warga Negara Indonesia.
Kedepan diharapkan kapal - kapal Ikan eks asing benar - benar mengikuti peraturan di indonesia dan bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan.
Pelarangan Akan Kapal eks Asing karena selama ini kapal kapal ini melakukan aktifitas yang melanggar hukum seperti :
Illegal Fishing
Destructive fishing
Penggunaan Alat tangkap yang merusak
Demikian artikel tentang MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR , dan yang jelas untuk kembali menangkap di Indonesia maka aktifitas kapal eks asing harus segera di hentikan.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dan Pendatan Ulang Untuk Kapal kapal eks Asing,
Kapal Kapal Asing selama Ini terkenal dengan aktivitas Illegal fishing yang banyak merugikan negara. Nilai Kerugian negara akibat praktek Illegal fishing berkisar hinga puluhan Triliun setiap Tahunnya.
Moratorium Kapal Eks Asing mungkin tidak akan di cabut mengingat bahwa ada pelarangan bahwa Negara asing di larang untuk ikut dalam usaha penangkapan Ikan. Karena Penangkapan Hanya untuk warga Negara Indonesia.
Kedepan diharapkan kapal - kapal Ikan eks asing benar - benar mengikuti peraturan di indonesia dan bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan.
Pelarangan Akan Kapal eks Asing karena selama ini kapal kapal ini melakukan aktifitas yang melanggar hukum seperti :
Illegal Fishing
Destructive fishing
Penggunaan Alat tangkap yang merusak
Demikian artikel tentang MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR , dan yang jelas untuk kembali menangkap di Indonesia maka aktifitas kapal eks asing harus segera di hentikan.
Belum ada Komentar untuk "MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR"
Posting Komentar