Cara Budidaya Ikan Yang Baik
Senin, 15 Agustus 2022
CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)
What
CBIB adalah cara memelihara
dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol
sehingga memberikan jaminan keamanan pangan hasil pembudidayaan dengan memperhatikan
sanitasi, benih, pakan, obat ikan & bahan kimia serta biologis.
Tujuan :
•
Agar produk yang dihasilkan berkualitas baik
ditinjau dari sisi kesehatan dan nilai estitis.
•
Agar budidaya ikan tidak berdampak negatif
terhadap lingkungan
•
Lingkungan yang dimaksud lingkungan dalam
budidaya ikan maupun lingkungan sekitar
•
Perlu penambahan biaya produksi
•
Harga produk lebih tinggi
Prinsip budidaya ikan yang baik
- Biosecurity (Keamanan Biologi) : Upaya mencegah/mengurangi peluang masuknya
suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari
satu tempat ke tempat lain yang masih bebas
- Food Safety (Keamanan Pangan)
- Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan)
KIMIA :
·
Logam berat (Hg, Cd, Pb)
·
Organochlorin (pestisida)
·
Antibiotika (Chlorampenicol, Nitrofuran, dll)
BIOLOGI :
·
Mikro-organisme (Salmonella, Cholera, dll)
FISIK :
·
Serpihan kayu, logam, rambut, dll
Why
- Isu global terhadap produk makanan khususnya perikanan
- Food Safety (antibiotic, heavy metal residues)
- Quality Assurance
- Traceability
- Genetically Modified Organism (GMO)
- Environmental Impacts (Eco-Labeling)
- Sustainable Aquaculture (CCRF)
- Social Responsibility
- Sehingga diperlukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamaman pangan produk perikanan budidaya
- Karena beberapa waktu kita pernah di embargo untuk ekspor ke eropa (udang) karena di dalam produk ditemukan residu antibiotic
Who
- Seluruh pokdakan di indonesia
Pedoman CBIB
- LOKASI : harus tidak
menimbulkan bahaya keamanan pangan,
akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara
- SUPLAI AIR : Air pasok untuk budidaya harus tidak
menimbulkan bahaya keamanan pangan
- TATA LETAK DAN DESAIN : Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
4. KEBERSIHAN FASILITAS DAN PERLENGKAPAN
5. PERSIAPAN
WADAH DAN PENEBARAN : Harus meminimalkan
bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit
zoonotik.
6. PENGELOLAAN AIR : Air pasok dan keluar
di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring untuk mencegah masuknya
species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam air tawar.
7. BENIH : Pembudidaya harus ada kesadaran mutu
benih dan memiliki rekaman ttg pemasok & jumlah pembelian benih.
8. PAKAN : Pembudidaya
menggunakan pakan yang terdaftar dari DJPB atau institusi berwenang
lainnya. Nomor pendaftaran seharusnya tertulis dalam label pakan
9. OBAT IKAN, BAHAN KIMIA & SUBSTANSI BERBAHAYA : Obat ikan yang
digunakan seharusnya terdaftar pada institusi nasional yang berwenang.
10. PENGGUNAAN ES DAN AIR : Es dan air bersih
tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan dan proses pencucian.
11. PANEN: Teknik
panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran, kerusakan fisik dan
stres ikan
12. PENANGANAN HASIL : Peralatan
dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didesinfeksi
(bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih
13. PENGANGKUTAN : Peralatan dan
fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga
kebersihannya (boks, wadah, dll)
14. PEMBUANGAN LIMBAH : Limbah (cair, padat
dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah
kontaminasi
15. REKAMAN DAN
CATATAN : pencatatan alur kegiatan
budidayadari tebar sampai panen serta penggunaan komponen budidaya harustercatat
dengan baik.
16. TINDAKAN PERBAIKAN : Tindakan
perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang
rutin dan terkendali.
17. PELATIHAN
: Pekerja dan pemilik unit
usaha budidaya seharusnya memiliki tingkat kesadaran yang memadai pada
pengendalian pangan dan pencegahan bahaya keamanan pangan dalam budidaya
perikanan serta pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan mengenai
penanganan ikan secara higienis dan dengan cara yang baik.
18. KESEHATAN
DAN HIGIENITAS PERSONIL:
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat
When
- Sosialisasi di awal tahun, Pertengahan tahun
- Masa berlaku sertifikasi ada 3 yakni sangat baik (3 tahun), baik (2 tahun), cukup (1 tahun) serta tidak lulus.
Where
Penilian dan pemantauan dilakukan
oleh pusat dan provinsi, dengan didampingi dari tingkat kabupaten. Tim penilai
(assesor) akan langsung menilai ke kelompok yang direkomendasikan untuk dinilai
baik kelengkapan administrasi
How
- Bagi kelompok yang sudah dirasa mampu dan berminat untuk mengajukan sertifikasi CBIB maka dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada pusat dengan tembusan dinas provinsi dan dinas kabupaten. Nanti akan ditugaskan kepada tim penilai untuk memeriksa, kemudian melaporkan dan verifikasi.
- SPO (Standar Prosedur Operasional)
- Persiapan wadah budidaya, pengelolaan air, penebaran benih, pemeliharaan, pemberian pakan, pengelolaan kesehatan ikan, pemanenan, penanganan hasil, pengiriman.