Cara Budidaya Ikan Yang Baik

CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)


 


What
    CBIB adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan hasil pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan & bahan kimia serta biologis.
Tujuan :
         Agar produk yang dihasilkan berkualitas baik ditinjau dari sisi kesehatan dan nilai estitis.
         Agar budidaya ikan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan
         Lingkungan yang dimaksud lingkungan dalam budidaya ikan maupun lingkungan sekitar
         Perlu penambahan biaya produksi
         Harga produk lebih tinggi
Prinsip budidaya ikan yang baik
  1. Biosecurity (Keamanan Biologi) : Upaya  mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas
  2. Food Safety (Keamanan Pangan)
  3. Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan)
        KIMIA :
·         Logam berat (Hg, Cd, Pb)
·         Organochlorin (pestisida)
·         Antibiotika (Chlorampenicol, Nitrofuran, dll)
        BIOLOGI :
·         Mikro-organisme (Salmonella, Cholera, dll)
        FISIK :
·         Serpihan kayu, logam, rambut, dll

Why
  • Isu global terhadap produk makanan khususnya perikanan

  1. Food Safety (antibiotic, heavy metal residues)
  2. Quality Assurance
  3. Traceability
  4. Genetically Modified Organism (GMO)
  5. Environmental Impacts (Eco-Labeling)
  6. Sustainable Aquaculture (CCRF)
  7. Social Responsibility
  • Sehingga diperlukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamaman pangan produk perikanan budidaya
  • Karena beberapa waktu kita pernah di embargo untuk ekspor ke eropa (udang) karena di dalam produk ditemukan residu antibiotic
Who
  • Seluruh pokdakan di indonesia

Pedoman CBIB
  1. LOKASI : harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan,  akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara
  2. SUPLAI AIR : Air pasok untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan
  3. TATA LETAK DAN DESAIN : Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi

    4. KEBERSIHAN FASILITAS DAN PERLENGKAPAN

    5. PERSIAPAN WADAH DAN PENEBARAN : Harus meminimalkan bahaya keamanan pangan                    seperti bakteri patogen, inang perantara parasit zoonotik.

    6. PENGELOLAAN AIR : Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring                untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam air tawar.

    7. BENIH : Pembudidaya harus ada kesadaran mutu benih dan memiliki rekaman ttg pemasok &                jumlah pembelian benih.

    8. PAKAN : Pembudidaya menggunakan pakan yang terdaftar dari DJPB atau institusi berwenang             lainnya. Nomor pendaftaran seharusnya tertulis dalam label pakan

    9. OBAT IKAN, BAHAN KIMIA & SUBSTANSI BERBAHAYA : Obat ikan yang digunakan                            seharusnya terdaftar pada institusi nasional yang berwenang.

    10. PENGGUNAAN ES DAN AIR : Es dan air bersih tersedia dalam jumlah yang cukup untuk                      panen, penanganan dan proses pencucian.

    11. PANEN: Teknik panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran, kerusakan fisik dan                stres ikan

    12. PENANGANAN HASIL : Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah                            dibersihkan dan didesinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih

    13. PENGANGKUTAN : Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan             dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)

    14. PEMBUANGAN LIMBAH : Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis             dan saniter untuk mencegah kontaminasi

   15. REKAMAN DAN CATATAN : pencatatan alur kegiatan budidayadari tebar sampai panen serta                 penggunaan komponen budidaya harustercatat dengan baik.
    
    16. TINDAKAN PERBAIKAN : Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan sebagai           kegiatan yang rutin dan terkendali.

     17. PELATIHAN : Pekerja dan pemilik unit usaha budidaya seharusnya memiliki tingkat kesadaran             yang memadai pada pengendalian pangan dan pencegahan bahaya keamanan pangan dalam                    budidaya perikanan serta pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan mengenai penanganan             ikan secara higienis dan dengan cara yang baik.

     18. KESEHATAN DAN HIGIENITAS PERSONIL: Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat


When
  • Sosialisasi di awal tahun, Pertengahan tahun
  • Masa berlaku sertifikasi ada 3 yakni sangat baik (3 tahun), baik (2 tahun), cukup (1 tahun) serta tidak lulus.

Where
    Penilian dan pemantauan dilakukan oleh pusat dan provinsi, dengan didampingi dari tingkat kabupaten. Tim penilai (assesor) akan langsung menilai ke kelompok yang direkomendasikan untuk dinilai baik kelengkapan administrasi 
How
  • Bagi kelompok yang sudah dirasa mampu dan berminat untuk mengajukan sertifikasi CBIB maka dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada pusat dengan tembusan dinas provinsi dan dinas kabupaten. Nanti akan ditugaskan kepada tim penilai untuk memeriksa, kemudian melaporkan dan verifikasi.
  • SPO (Standar Prosedur Operasional)
  • Persiapan wadah budidaya, pengelolaan air, penebaran benih, pemeliharaan, pemberian pakan, pengelolaan kesehatan ikan, pemanenan, penanganan hasil, pengiriman.
Penyusun : Eka Rahmawati, S.St.Pi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close