Kabar Gembira Nelayan Diperolehkan Menangkap Dan Ekspor Benih Lobster

Pada tanggal 05 Mei 2020 telah di syah kan Permen KP No. 12 Tahun 2020- Tentang PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) 

DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Hal ini menjadi angin segar untuk nelayan penangkap kepiting dan rajungan terutama lobster. Pasalnya pasar gelap benih lobster masih terjadi akibat lemahnya regulasi dan pengawasan yang ada. 

Dengan diterbitkan peraturan menteri terbaru maka mekanisme dari penangkapan hingga pemasaran sudah tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020.
lobster
lobster

    Dalam kesempatan kali ini yang akan disampaikan adalah mekanisme teknis perizinan dan pelaksanaan penangkapan Benih Bening Lobster. Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah :
  1.  Penetapan kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus);
  2. Penetapan  nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus);
  3. Pendaftaran eksportir dan penetapan waktu pengeluaran benih bening lobster (puerulus);
  4. Pelaporan dan pendataan hasil tangkapan  benih bening lobster (puerulus);
  5. Penerbitan surat keterangan asal  benih (SKAB) bening lobster (puerulus);
  6. Penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di tingkat nelayan.

MEKANISME PENDAFTARAN NELAYAN PENANGKAP BBL
    Nelayan penangkap benih bening lobster (puerulus) ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Merupaka nelayan  kecil  yang  memiliki  atau  tidak memiliki kapal penangkap ikan;
  2. Jika memiliki kapal penangkap ikan, berukuran kurang dari 5 GT;
  3. Merupakan  nelayan  yang berdomisili di lokasi daerah penangkapan;
  4. Menggunakan alat bantu  penangkapan  benih  bening lobster yang bersifat statis dan ramah lingkungan;
  5. Anggota kelompok usaha penangkap benih bening lobster; dan
  6. Memiliki  Surat  Rekomendasi dari Dinas Provinsi  yang membidangi Kelautan dan Perikanan.



1. Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap BBL
Surat  ini  ditujukan  kepada  Kadis  KP  Provinsi  dengan  informasi yang berada di dalam surat meliputi:
            Nama nelayan
            Nomor Induk Kependudukan
            Alamat
            Jumlah kapal (jika ada)
•            Rencana penempatan ABPI
            Nomor HP
            E-mail


        2. Surat Permohonan  Kuota  Penangkap BBL Kelompok dan Individu
               Surat ini ditujukan kepada Kadis  KP Provinsi  dengan informasi  yang berada didalam surat meliputi:






  • Nelayan Penangkap BBL mengisi form-form sebagai berikut :
1. Lembar aktifitas penangkapan BBL
   Form ini diberikan  kepada Dinas Kelautan  dan Perikanan Kab/Kota dengan informasi yang berada      di dalam surat meliputi, nama nelayan, NIK, dan alamat.

NoDaerah Penangkapan BBL     Waktu Penangkapan Jumlah Tangkapan (ekor) Lokasi Pendaratan BBL
 1 (Nama desa, nama perairan)
 2
 3            
 dst dst dst dst dst

2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) Bening Lobster
Surat ini diberikan  kepada Dinas Kelautan  dan Perikanan Kab/Kota dengan informasi yang berada      di dalam surat meliputi,




Sumber: KepDirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 ttg Juknis Pengelolaan BBL di WPPNRI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close