Kabar Gembira Nelayan Diperolehkan Menangkap Dan Ekspor Benih Lobster
Senin, 15 Agustus 2022
Pada tanggal 05 Mei 2020 telah di syah kan Permen KP No. 12 Tahun 2020- Tentang PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)
DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Hal ini menjadi angin segar untuk nelayan penangkap kepiting dan rajungan terutama lobster. Pasalnya pasar gelap benih lobster masih terjadi akibat lemahnya regulasi dan pengawasan yang ada.
Dengan diterbitkan peraturan menteri terbaru maka mekanisme dari penangkapan hingga pemasaran sudah tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020.
lobster |
Dalam kesempatan kali ini yang akan disampaikan adalah mekanisme teknis perizinan dan pelaksanaan penangkapan Benih Bening Lobster. Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah :
- Penetapan kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus);
- Penetapan nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus);
- Pendaftaran eksportir dan penetapan waktu pengeluaran benih bening lobster (puerulus);
- Pelaporan dan pendataan hasil tangkapan benih bening lobster (puerulus);
- Penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB) bening lobster (puerulus);
- Penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di tingkat nelayan.
MEKANISME PENDAFTARAN NELAYAN PENANGKAP BBL
Nelayan penangkap benih bening lobster (puerulus) ditentukan dengan
kriteria sebagai berikut:
- Merupaka nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan;
- Jika memiliki kapal penangkap ikan, berukuran kurang dari 5 GT;
- Merupakan nelayan yang berdomisili di lokasi daerah penangkapan;
- Menggunakan alat bantu penangkapan benih bening lobster yang bersifat statis dan ramah lingkungan;
- Anggota kelompok usaha penangkap benih bening lobster; dan
- Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Provinsi yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
1. Surat Pendaftaran
Nelayan Calon Penangkap BBL
Surat ini ditujukan kepada Kadis KP Provinsi dengan informasi yang berada di dalam surat meliputi:
•
Nama nelayan
•
Nomor Induk Kependudukan
•
Alamat
•
Jumlah kapal (jika ada)
• Rencana penempatan ABPI
•
Nomor HP
•
E-mail
2. Surat Permohonan Kuota Penangkap BBL Kelompok dan Individu
Surat ini ditujukan kepada Kadis KP Provinsi dengan informasi yang
berada didalam surat meliputi:
- Nelayan Penangkap BBL mengisi form-form sebagai berikut :
1. Lembar aktifitas penangkapan BBL
Form ini diberikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota
dengan informasi yang berada di dalam surat meliputi, nama nelayan, NIK, dan alamat.
No | Daerah Penangkapan BBL | Waktu Penangkapan | Jumlah Tangkapan (ekor) | Lokasi Pendaratan BBL |
1 | (Nama desa, nama perairan) | |||
2 | ||||
3 | ||||
dst | dst | dst | dst | dst |
2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) Bening Lobster
Surat ini diberikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota dengan informasi yang berada di dalam surat meliputi,