OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA

OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA - Ingat dengan Tertangkapnya Pemalsu dokumen yang ada di Kementrian Perhubungan dengan barang bukti ratusan buku pelaut dan sertifikat pelaut serta adanya uang cash dan tabungan yang cukup banyak menjadikan praktek Pungli dengan memeras para pelaut akan berlangsung.

Para Oknum tersebut apabila tidak di tindak denga serius maka setidaknya akan merugikan para pelaut pada khususnya dan Kerugia Yang palig besar adalah kerugian Negara. Dengan Adanya kemungkinan kerugian negara itulah maka pengawasan di Internal kementrian Perhubungan Terus di benahi.

OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA

OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA
OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT
Kewenangan akan penerbitan Surat Sertifikat Pelaut Masih di bawah Naungan Daripada kemetrian Perhubungan dan melalui DIrjen Perhubungan Laut. Adapun dalam hal penindakan dan evaluasi akan adanya oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen dokumen pelaut akan di lakukan oleh kementrian bekerja sama dengan kepolisian.

Pelimpahan Kewenangan Sebagai Pencegahan Pemalsu Ijazah

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melimpahkan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Kemenhub. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta. 

Pelimpahan tersebut, kata Tonny, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut. 

Menurut Tonny, melalui penyederhanaan administrasi ini diharapkan proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut dapat lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional. Para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal.

karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga besaran dan jenis tarif diklat sudah ditetapkan oleh Direktorat BLU Kementerian Keuangan. 

"Hal yang tak kalah pentingnya adalah kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat di lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai bentuk tanggungjawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga agar dapat terverifikasi keabsahannya," jelasnya. 

Selain itu, poin penting lain yang juga mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yang mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator/laboratorium wajib menggunakan simulator/laboratorium yang telah mendapat pengesahan (approval). 

Selanjutnya dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa standar kinerja dan capaian, pengesahan (approval) simulator/laboratorium, penggunaan simulator/laboratorium untuk diklat, dan penilaian (assessment) yang menggunakan simulator/laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, 

berbeda dengan yang diatur pada PM 70 Tahun 2013 di mana sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut yang menetapkannya. Pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut dari Ditjen Hubla ke lembaga diklat menunjukkan komitmen Ditjen Hubla dalam memberikan serta memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif kepada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi di dunia internasional. 

Pengawasan Pada lembaga Pendidikan

Saat ini terdapat 12 (dua belas) lembaga diklat pelaut di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan dan dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta, BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, dan BP2IP Sorong.

Bekerja Sama Dengan Kepolisian

Kementrian Perhubungan Telah melakukan Kerjasama dalam hal pengungkapan Pemaslu dokumen Bahka Tak segan segan bila ada oknum ataupun masyarakat yang kedapatan melakuka pungli di wilayah baik di Balai Diklat maupun Pelabuhan aka langsug di Tindak dan di Proses secara Hukum.

Belum ada Komentar untuk "OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close