Syarat Pembuatan Masa Layar

Syarat Pembuatan Masa Layar - Masa layar adalah dokumen yang tertera di dalam buku pelaut. Dan Di dalam Masa layar terdapat Nama Kapal, Daya mesin Kapal, Jabatan di kapal, waktu naik dan turun kapal serta dokumen di dalam masa layar di tanda tangani dan di syahkan oleh syahbandar pelabuhan.

Dokumen Masa layar di dalam buku Pelaut apabila belum di sign on dan sign off oleh syahbandar perikanan maka diperlukan surat Mutasi dari perusahaan yang di ikuti.

Masa Layar

Setelah dokumen masa layar lengkap maka langkah selanjutnya adalah Pembuatan Surat Keterangan Berlayar ( SKB ). Pembuatan SKB ini sebagai tindak lanjut amandemen manilla ( IMO ) dan Surat Keterangan Berlayar mempunyai dasar hukum sebagai Berikut :

Syarat Pembuatan Masa Layar

Syarat Pembuatan Masa Layar
Alur Masa Layar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;

Kepmenhub Nomor PM. 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;

Surat Dirjen Hubla No. UK. 114/1/10/DJPL-11 tanggal 18 Pebruari 2011 tentang Surat Keterangan Masa Berlayar untuk Diklat Kepelautan;

Surat Dirjen Hubla No. PK. 68/I/18/DJPL-11 tanggal 20 April 2011 tentang Pencantuman Masa Layar pada Buku Pelaut;

Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Adapun Syarat Pembuatan Masa layar antara lain :


1.Siapkan buku pelaut asli yang masih berlaku dan valid  dan jangan lupa foto copinya satu set saja. Apabila belum di sign on/sign off usahakan membawa surat mutasi dari perusahaan atau perjanjian kerja di perusahaan

2.Siapkan foto copy BST ( Basic Safety Training )satu lembar.Usahakan  BST tersebut Sudah di revalidasi atau sudah di perbaharui.

3.Siapkan foto copy sertifikat online kita yang terbaru dan terupdated cukup satu lembar juga.
Untuk Perwira di harapkan membawa Ijazah pendidikan kepelatihan pelaut terakhirnya.

4.Datang ke koperasi untuk beli map untuk pengurusan surat keterangan masa layar seharga 10 rb rupiah . Kenapa harus ke koperasi Adpel karena kal;au bawa dari rumah kebanyakan akan di tolak. 

5.Masuk ke loket pendaftaran sebelumnya ambil no antrian,Untuk sistem pembayaran Online Biasanya para pelaut di harapkan membayar dahulu via bank atau transfer lalu berkas pembayaran di sertakan pada berkas persyaratan yang lainnya.

tunggu panggilan dan setelah dipanggil sesuai no.urutan,menyerahkan dan di suruh menunggu sampai Surat Keterangan Berlayar jadi. Biasanya untuk yang sudah sistem Online Pembuatan nya bisa lebih cepat 15 menit bisa langsung di panggil.

6.Menunggu panggilan kembali umtuk mendapatkan slip bukti untuk pengambilan surat masa layar nanti,sekitar 3-4 hari kerja jadinya

7.Setelah jadi kemungkinan tidak membayar lagi dan Untuk Biaya Pembuatan Masa Layar di sesuaikan dengan PNBP di wilayah Adpel tersebut.

Demikian Syarat Pembuatan Masa layar, Semoga Para teman teman pelaut menghindari Calo di karena sudah banyak Surat Keterangan Berlayar Palsu dan yang merugi adalah pelaut.

Masa Layar Palsu saat ini banyak di buat oleh para calo, Tujuan dari pembuatan Masa layar Palsu karena pelaut terkadang tidak sign in dan sign off pada buku pelaut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close