Syarat Menjadi Syahbandar Perikanan
Selasa, 04 April 2023
Syarat Syahbandar Perikanan - Syahbandar perikanan selain membuat surat persetujuan juga membuat surat laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Seperti yang tertuang dalam permen No 03/ PERMEN-KP/ 2013 tentang kesyahbandaran pelabuhan perikanan.
Syahbandar Perikanan
Kebutuhan akan syahbandar perikanan masih belum terpenuhi semuanya oleh kementrian kelautan dan perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Syarat Syahbandar Perikanan
Untuk Menjadi Syahbandar perikanan setidaknya harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
- PNS di Lingkungan Kementrian kelautan dan perikanan
- Mempunyai Ijazah minimal Strata 1 ( S1 )
- Mempunyai Ijazah ketrampilan ANKAPIN I dan II . Antakapin adalah ijazah perikanan untuk penangkapan ikan.
- Mengajukan diri sebagai fungsional Ke syahbandaran
- Mengikuti Diklat Kesyahbandaran di Kementrian perhubungan
Demikinaan Tentang Syarat menjadi Syahbandar perikanan. Semoga artikel yang sedikit ini bisa bermanfaat.
Sebagai Informasi Tambahan bahwa peluang menjadi seorang syahbandar perikanan sangat di perlukan karena dengan banyaknya pelabuhan perikanan indonesia maka pemenuhan di bidang ke syahbandaran perikanan menjadi di perlukan. Apalagi dengan banyaknya Kapal Perikanan menjadikan pengawasan dan pengelolaan mejadi tambahan tugas.
Untuk itu Syarat Syahbandar perikanan setidanya memberikan pandangan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat
Baca Juga;
- Syarat Menjadi Syahbandar Umum
- Cara Perpanjang Buku Pelaut
- Buku Pelaut
- Pengurusan Buku Pelaut Hilang
- Manfaat Dan Tujuan BST
- Cara Cetak Kode Billing Buku Pelaut
- Simbol Pangkat Pelayaran
- Urutan Pangkat Pelayaran
- Biaya Pembuatan Buku Pelaut
- Cara Membuat CV Pelaut
- Cara buat Masa Layar
- Cara Sign Off Buku Pelaut
- Cek Buku Pelaut Palsu
- Pasport Pelaut
- fungsi dan Manfaat buku pelaut
- Sertifikat AFF