Perikanan Terukur Memerlukan Pemantauan Dan Pengawasan Ketat

 Tangkapan Perikanan terukur memerlukan pemantauan ketat - Departemen Kelautan dan Perikanan berencana untuk menerapkan kebijakan percontohan tentang tangkapan terukur di wilayah pengelolaan perikanan, yaitu. H.WPP 718, mensyaratkan adanya pengawasan dan sinergi antar lembaga penegak hukum. WPP 718 yang meliputi Laut Arun, Laut Arafura, dan Laut Timor Leste merupakan kawasan penangkapan ikan yang produktif dan rawan praktik illegal fishing.

Perikanan terukur akan dilakukan di enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dari jumlah tersebut, empat zona di tujuh WPP telah ditetapkan sebagai kawasan industri dengan sistem perjanjian perikanan, antara lain WPP 718, WPP 711 (Laut Natuna dan Laut Cina Selatan), WPP 716 (Laut Sulaw), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Pasifik). . Laut). ).

Ada juga WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera) dan WPP 572 (Samudera Hindia Barat) dan WPP 573 (Samudra Hindia selatan Jawa hingga Nusa Tenggara). Kebijakan baru tersebut rencananya akan diujicobakan di WPP 718.

Pelelangan Ikan
Pelelangan Ikan

Dua zona lainnya merupakan zona penangkapan nelayan tradisional dengan kuota khusus yaitu WPP 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman), WPP 712 (Laut Jawa) dan WPP 713 (Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Bunga dan Laut ). dari bahasa Bali). ).

Mohammad Abdi Suhufan, koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) nasional Indonesia, pada Kamis (3/10/2022) berpendapat, pemberlakuan sistem kontrak tidak akan menyelesaikan praktik penangkapan ikan yang tidak diumumkan. Pengamatan WPP 718 menunjukkan tingginya tingkat praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh kapal di bawah 30 gross ton. 

Pihaknya mendorong pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat berperan aktif dalam merumuskan strategi yang lebih luas melalui rencana aksi daerah penanggulangan IUUF. Rencana aksi dapat memberikan panduan untuk pencegahan dan penuntutan pelanggaran penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUUF) di tingkat lokal. “Pemantauan kegiatan penangkapan ikan di WPP 718 memerlukan peran dan keterlibatan wilayah khususnya di bawah 12 mil (22 kilometer),” kata Abdi.

Yayan Hikmayani, Direktur Pusat Penelitian Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Puslitbang Kelautan dan Perikanan menjelaskan, WPP 718 yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku merupakan kawasan penangkapan ikan yang produktif. tetapi rentan terhadap penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

“WPP 718 akan menjadi lokasi percontohan perikanan terukur yang membutuhkan kapasitas penegakan hukum untuk mencegah terjadinya praktik IUUF, terutama aspek perikanan yang belum dilaporkan oleh kapal penangkap ikan Indonesia,” kata Yayan dalam siaran pers terkait “workshop ". tentang Rencana strategis pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan DFW Indonesia bekerja sama dengan ATSEA-2 dengan dukungan dari UNDP. Secara terpisah, Muhammad Zaini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan pihaknya sedang menunggu proses finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM terkait Tata Tertib Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. . . sumber daya ikan di Wilayah Administrasi Penangkapan Ikan Republik Indonesia dengan perjanjian yang sistematis.

Sebelumnya, Zaini mengatakan kuota tangkapan yang ditawarkan di kawasan industri perikanan sebesar 5,99 juta ton per tahun dengan perkiraan nilai ekonomi Rp 180 triliun. Pada pertengahan Februari 2022, 20 pemangku kepentingan industri mengeksplorasi sistem penangkapan ikan kontrak di empat zona penangkapan ikan dengan kuota tangkapan yang diusulkan sekitar 4,1 juta ton. Dewan terbuka untuk umum tentang kebijakan baru.

Menurut Pung Nugroho, Direktur Pengawasan dan Operasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihaknya telah menyusun tiga strategi untuk penertiban WPP 718. “Tiga pendekatan sudah kami siapkan, yakni meningkatkan kapasitas dan intensitas pengawasan, menindak pelaku IUUF, dan memberdayakan nelayan,” kata Pung.Pada 2021, pihaknya menangkap 114 kapal Indonesia karena melanggar aturan perikanan.  

Belum ada Komentar untuk "Perikanan Terukur Memerlukan Pemantauan Dan Pengawasan Ketat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close