Pengurusan Tanah Untuk Nelayan Lebih Mudah

 FASILITASI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (SEHAT) NELAYAN - merupakan salah satu upaya Ditjen Perikanan Tangkap membantu nelayan dalam memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah. Kegiatan fasilitasi SEHAT ini merupakan bantuan Ditjen Perikanan Tangkap dalam menjembatani antara Nelayan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi  yang memiiki wewenang dalam menerbitkan Sertipikat Tanah sebagai bentuk legalisasi aset tanah nelayan.


Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan koordinasi dan kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan adanya kegiatan fasilitasi SEHAT tersebut dimaksudkan untuk menaikkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, sehingga dapat merubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan maupun non bank. Secara umum, kegiatan fasilitasi SEHAT ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu

1. Pra Sertifikasi

Pra Sertifikasi merupakan tahapan yang meliputi kegiatan koordinasi, sosialisasi, identifikasi, verifikasi, dan validasi data, serta penyusunan daftar nominatif. Ditjen Perikanan Tangkap berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan dalam rangka penentuan Calon Penerima Bantuan kegiatan fasilitasi SEHAT beserta tahapan persiapan lainnya .

2. Sertifikasi

Tahapan sertifikasi dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pasca Sertifikasi

Tahapan pasca sertifikasi ini merupakan tahapan dimana tahapan pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan untuk masyarakat nelayan penerima bantuan program fasilitasi SEHAT. Kegiatan pendampingan dan pemberdayaan untuk masyarakat nelayan penerima bantuan ini dapat berbentuk sosialisasi, pendampingan, pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi akses permodalan, produksi, dan pasar. Masyarakat nelayan juga dapat menjaminkan sertifikat tanah tersebut kepada lembaga keuangan bank dan non bank sebagai salah satu bentuk jaminan pembiayaan modal usaha bagi masyarakat nelayan tersebut.

Penerima Manfaat dari program fasilitasi SEHAT ini adalah masyarakat nelayan yang memiliki sebidang tanah namun belum disertifikatkan, sehingga belum terdapat kepastian hukum atas aset tanah tersebut. Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Tahun 2022, capaian bidang tanah yang berhasil disertifikatkan sebanyak 9.734 bidang, sedangkan target yang ditetapkan adalah 7.500 bidang. Berdasarkan data tersebut, maka capaian bidang tanah yang berhasil disertifikatkan mencapai 149,75 %.

Belum ada Komentar untuk "Pengurusan Tanah Untuk Nelayan Lebih Mudah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close