Sekilas Tentang Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi dengan imbalan:
a.tertanggung atau pemegang polis atas setiap kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau kewajiban kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat dari terjadinya peristiwa yang tidak pasti; mengganti kerugian orang tersebut Juga
b. Memberikan manfaat dan/atau manfaat tetap berdasarkan hasil pengelolaan uang tunai tergantung pada meninggal atau hidup tertanggung.
Usaha perasuransian adalah setiap kegiatan usaha yang melakukan :
a.Jasa asuransi atau manajemen risiko.
b.Reasuransi risiko.
c.Memasarkan dan menjual produk asuransi atau produk asuransi syariah
d.Nasehat dan mediasi mengenai asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah
e. Klaim asuransi atau profesional asuransi syariah.
Bisnis asuransi dijalankan oleh:
1. Perusahaan asuransi:
a. Perusahaan Asuransi Umum menyediakan jasa penjaminan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atas kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau kewajiban yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat dari kejadian yang tidak pasti.
b. Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa manajemen risiko dan membayar kepada pemegang polis, tertanggung atau ahli waris lainnya dalam hal tertanggung meninggal dunia atau kelangsungan hidup tertanggung, atau badan tertentu yang disepakati dalam kontrak. pembayaran kepada pemegang polis, orang yang diasuransikan atau penerima manfaat lainnya pada saat: Besarannya ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
c. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa reasuransi terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi harta benda dan kecelakaan, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjamin dan perusahaan reasuransi lainnya.
2. Dukungan bisnis asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pertanggungan asuransi atau jasa perantara asuransi syariah dan memproses penyelesaian pertanggungan asuransi atas nama tertanggung.
b.Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyediakan jasa perantara untuk mendirikan reasuransi dan memproses pembayaran untuk penyelesaian reasuransi dengan bertindak atas nama penanggung, penjamin dan reasuradur.
c. Perusahaan asuransi kerugian penyesuaian adalah perusahaan yang menyediakan jasa penyesuaian kerugian dan/atau jasa konsultasi yang berkaitan dengan barang yang diasuransikan.
Belum ada Komentar untuk "Sekilas Tentang Perusahaan Asuransi"
Posting Komentar