Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi

 Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi adalah suatu kontrak antara pemegang polis yang membayar premi dengan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan penuh kepada pembayar premi jika terjadi sesuatu .

Asuransi penting jika terjadi sesuatu. Asuransi dijelaskan dalam Undang-Undang Perasuransian (UU) No. 40 Tahun 2014. Asuransi adalah kontrak antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang memberikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalan atas asuransi.

ganti rugi tertanggung atau pemegang polis atas kemungkinan kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau kewajiban kepada pihak ketiga sebagai akibat dari terjadinya peristiwa yang tidak pasti; .


Memberikan manfaat kematian atau manfaat seumur hidup berdasarkan tarif tetap dan/atau hasil pengelolaan dana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi berarti bahwa salah satu pihak berkewajiban untuk membayar premi asuransi dan pihak lain bertanggung jawab penuh kepada pihak pertama atau pembayar premi jika terjadi sesuatu. yang wajib memberikan ke propertinya sesuai kontrak.

Jenis Asuransi 

Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua jenis asuransi, asuransi non-jiwa dan asuransi jiwa, sesuai dengan cakupannya. 

Asuransi harta benda dan kecelakaan 

Asuransi harta benda dan kecelakaan adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian, kehilangan keuntungan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat kejadian yang tidak pasti. Contoh asuransi non-jiwa termasuk asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi mobil, asuransi laut, dan asuransi non-jiwa.

1. Asuransi Kendaraan Bermotor 

Berdasarkan Buku Hukum Perasuransian Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi non-jiwa yang tidak diatur secara khusus oleh KUHD. Polis asuransi umum KUHD berlaku untuk asuransi mobil. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan umum Pasal 256 KUHD. Itu adalah:

  • Tanggal, tanggal dan tempat pembelian asuransi mobil.
  • Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan atas nama dirinya sendiri atau pihak ketiga.
  • Informasi yang cukup spesifik mengenai kendaraan yang diasuransikan terhadap risiko (risks) yang akan ditanggung.
  • Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya yang ditanggung (risiko).
  • Suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh penanggung. Suatu peristiwa adalah peristiwa yang dijamin objek yang tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan.
  • Mulai dan berakhirnya asuransi mobil adalah tanggung jawab perusahaan asuransi.
  • Premi asuransi mobil dibayar oleh tertanggung.
  • Komitmen khusus antara pemegang polis dan penanggung.
  • Ada dua jenis risiko yang ditanggung oleh penanggung: kehilangan atau kerusakan kendaraan dan tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga.

2. Asuransi kebakaran


Asuransi kebakaran diatur dalam KUHD Bab 1 Pasal 10 Pasal 287 sampai dengan 298. Hal-hal yang diatur dalam KUHD antara lain:
  • Kartu asuransi kebakaran.
  • Tertanggung asuransi kebakaran.
  • Pertanggungan asuransi acara dan kebakaran. Beberapa asuransi dan perubahan risiko.
  • janji khusus.
  • Asuransi kebakaran meliputi:
  • Tanggal dan waktu asuransi kebakaran dicabut.
  • Nama tertanggung yang mengambil asuransi kebakaran untuk dirinya sendiri atau untuk pihak ketiga.
  • Informasi yang cukup jelas tentang tertanggung terhadap risiko kebakaran. Jumlah asuransi untuk risiko kebakaran.
  • Risiko kebakaran ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Ketika bahaya mulai berjalan dan perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab.
  • Premi asuransi kebakaran dibayar oleh tertanggung.
  • Komitmen dan keadaan khusus antara pihak-pihak yang perlu diketahui untuk kepentingan penanggung. Lokasi dan batas-batas tertanggung.
  • Untuk apa tertanggung? Jenis dan penggunaan bangunan yang bersebelahan menjadi beban penanggung sepanjang hal itu mempengaruhi risiko kebakaran.
  • Nilai barang yang diasuransikan terhadap risiko kebakaran. 
  • Lokasi dan batas-batas bangunan dan di mana harta pribadi tertanggung ditempatkan, disimpan dan dikuburkan. 

3. Asuransi Kelautan

Asuransi laut diatur oleh:
  1. Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
  2. Bagian II IX Pasal 592-685 ini dan Bagian X Pasal 686-695 KUHD.
  3. Buku II Bagian XI Pasal 709-721 KUHD.
  4. Buku II Bagian XII Pasal 744 KUHD. 
Asuransi laut pada dasarnya mencakup unsur-unsur berikut:

Pertanggungan yang diasuransikan pada risiko terdiri dari kapal dan kargo. Jenis bahaya yang terjadi secara alami yang mengancam harta benda yang diasuransikan (badai topan, gelombang pasang, badai, kabut tebal, gunung es, dll.), pendudukan oleh otoritas negara, penangkapan atau penyitaan, dll. Berbagai asuransi seperti hull, cargo kapal, perlengkapan kapal, kebutuhan sehari-hari, biaya transportasi, dll.

Asuransi Jiwa 

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi atas kematian atau jiwa tertanggung. Tujuan memiliki asuransi jiwa adalah untuk menutupi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I, Bab X, Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD menyatakan:

“Nyawa seseorang dapat diasuransikan menurut kebutuhan para pihak yang bersangkutan, baik selama hidup itu maupun untuk jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.” sebagai berikut. 
  • Tanggal diadakannya asuransi. 
  • Nama Tertanggung. 
  • Nama orang yang diasuransikan. 
  • awal dan akhir acara. 
  • jumlah asuransi. 
  • Biaya asuransi. 

Jenis-jenis asuransi jiwa antara lain: Asuransi jiwa adalah asuransi yang biasanya mencakup seluruh hidup Anda hingga usia 99 tahun. Asuransi unit link. Polis asuransi yang memberikan pertanggungan dan investasi dengan premi rendah. Jenis asuransi ini memberikan manfaat asuransi kematian dan investasi. 

Cara Kerja Asuransi Sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Sederhana Mengenal Asuransi, asuransi memiliki dua fungsi. Fungsi asuransi memiliki fungsi primer dan sekunder seperti: 

1. Fungsi Utama 

Fungsi utama atau primary function adalah mekanisme transfer risiko. Fungsi ini merupakan sarana atau mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas kemungkinan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari pembayaran premi. 

Premi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dalam kaitannya dengan risiko yang diterima oleh penanggung (premi wajar). Hal ini memungkinkan penanggung memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. 

2. Fungsi Sekunder 

Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan bisnis, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memberikan manfaat sosial, dan berfungsi sebagai tabungan atau investasi.

Belum ada Komentar untuk "Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close