Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi
Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi adalah suatu kontrak antara pemegang polis yang membayar premi dengan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan penuh kepada pembayar premi jika terjadi sesuatu .
Asuransi penting jika terjadi sesuatu. Asuransi dijelaskan dalam Undang-Undang Perasuransian (UU) No. 40 Tahun 2014. Asuransi adalah kontrak antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang memberikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalan atas asuransi.
ganti rugi tertanggung atau pemegang polis atas kemungkinan kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau kewajiban kepada pihak ketiga sebagai akibat dari terjadinya peristiwa yang tidak pasti; .
Memberikan manfaat kematian atau manfaat seumur hidup berdasarkan tarif tetap dan/atau hasil pengelolaan dana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi berarti bahwa salah satu pihak berkewajiban untuk membayar premi asuransi dan pihak lain bertanggung jawab penuh kepada pihak pertama atau pembayar premi jika terjadi sesuatu. yang wajib memberikan ke propertinya sesuai kontrak.
Jenis Asuransi
Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua jenis asuransi, asuransi non-jiwa dan asuransi jiwa, sesuai dengan cakupannya.
Asuransi harta benda dan kecelakaan
Asuransi harta benda dan kecelakaan adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian, kehilangan keuntungan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat kejadian yang tidak pasti. Contoh asuransi non-jiwa termasuk asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi mobil, asuransi laut, dan asuransi non-jiwa.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Buku Hukum Perasuransian Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi non-jiwa yang tidak diatur secara khusus oleh KUHD. Polis asuransi umum KUHD berlaku untuk asuransi mobil. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan umum Pasal 256 KUHD. Itu adalah:
- Tanggal, tanggal dan tempat pembelian asuransi mobil.
- Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan atas nama dirinya sendiri atau pihak ketiga.
- Informasi yang cukup spesifik mengenai kendaraan yang diasuransikan terhadap risiko (risks) yang akan ditanggung.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya yang ditanggung (risiko).
- Suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh penanggung. Suatu peristiwa adalah peristiwa yang dijamin objek yang tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan.
- Mulai dan berakhirnya asuransi mobil adalah tanggung jawab perusahaan asuransi.
- Premi asuransi mobil dibayar oleh tertanggung.
- Komitmen khusus antara pemegang polis dan penanggung.
- Ada dua jenis risiko yang ditanggung oleh penanggung: kehilangan atau kerusakan kendaraan dan tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga.
2. Asuransi kebakaran
- Kartu asuransi kebakaran.
- Tertanggung asuransi kebakaran.
- Pertanggungan asuransi acara dan kebakaran. Beberapa asuransi dan perubahan risiko.
- janji khusus.
- Asuransi kebakaran meliputi:
- Tanggal dan waktu asuransi kebakaran dicabut.
- Nama tertanggung yang mengambil asuransi kebakaran untuk dirinya sendiri atau untuk pihak ketiga.
- Informasi yang cukup jelas tentang tertanggung terhadap risiko kebakaran. Jumlah asuransi untuk risiko kebakaran.
- Risiko kebakaran ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Ketika bahaya mulai berjalan dan perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab.
- Premi asuransi kebakaran dibayar oleh tertanggung.
- Komitmen dan keadaan khusus antara pihak-pihak yang perlu diketahui untuk kepentingan penanggung. Lokasi dan batas-batas tertanggung.
- Untuk apa tertanggung? Jenis dan penggunaan bangunan yang bersebelahan menjadi beban penanggung sepanjang hal itu mempengaruhi risiko kebakaran.
- Nilai barang yang diasuransikan terhadap risiko kebakaran.
- Lokasi dan batas-batas bangunan dan di mana harta pribadi tertanggung ditempatkan, disimpan dan dikuburkan.
3. Asuransi Kelautan
- Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
- Bagian II IX Pasal 592-685 ini dan Bagian X Pasal 686-695 KUHD.
- Buku II Bagian XI Pasal 709-721 KUHD.
- Buku II Bagian XII Pasal 744 KUHD.
Asuransi Jiwa
- Tanggal diadakannya asuransi.
- Nama Tertanggung.
- Nama orang yang diasuransikan.
- awal dan akhir acara.
- jumlah asuransi.
- Biaya asuransi.
1. Fungsi Utama
2. Fungsi Sekunder
Belum ada Komentar untuk "Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi Asuransi"
Posting Komentar