Nelayan Dalam Program Poros Maritim

Nelayan Dalam Program Poros Maritim - Nelayan indonesia adalah salah satu pelaku terbesar dalam program poros maritim. Jumlah nelayan kita hampir mendekati 3 juta orang. Sebelum kita berbicara muluk - muluk tentang poros maritim . Sejahterakan dulu nelayan.

Membangun kawasan nelayan yang terpadu.

Banyak sentra - sentra nelayan kita belum terpenuhi fasilitas - fasilitas umumnya. Masih banyak nelayan yang tinggal didaerah kumuh..lingkungan yang kotor. Jalan - jalan yang rusak sehingga akses menjadi lebih susah.belum lagi yang teramat penting terbentuk pelabuhan2 kecil yang lebih modern.

NELAYAN DALAM PROGRAM POROS MARITIM

Selama ini nelayan menjadikan sungai2 sebagai tempat untuk menyandarkan perahu2 dan kapal nya. Kondisi selain mengganggu alur sungai juga membuat kondisi sungai menjadi rusak. 

Sungai selain rawan dengan ancaman pendangkalan juga rawan bahaya air bah yang datang dari hulu sungai. Bila musim penghujan datang banyak perahu - perahu nelayan terseret arus sungai akibat air kiriman dari hulu.
Nelayan Dalam Program Poros Maritim
nelayan kecil
Nelayan dalam poros maritim sangat di sayangkan dalam prosesnya masih belum terealisasikan. Maka bersama jaringan masyarakat sipil serta nelayan tradisional  yang tergabung dalam Aliansi Peringatan Hari Nelayan Nasional menyampaikan 6 tuntutan. 

Dan dalam perkembangan nelayan masih menjadi profesi yang di anggap sebelah mata. Maka nelayan kini menlanjutkan tuntutan nya yakni :

- Negara dalam hal ini di wakili oleh kementrian kelautan dan perikanan harus Memastikan perlindungan kepada nelayan tradisional beserta dengan pekerja perikanan baik laki-laki maupun perempuan; Selama ini nelayan dalam kondisi yang sangat memperihatinkan.

- Negra Mengakui identitas perempuan nelayan sebagai bagian dari subyek nelayan tanpa embel-embel yang mendomestifikasi perempuan pekerja perikanan;

- Melindungi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dari kepentingan investasi untuk merampas dan mengkomodifikasi sumber daya untuk kepentingan segelintir;

- Menolak segala bentuk perampasan sumber daya perikanan dengan kedok konservasi berbasis utang;

- Upaya Pemberantasan praktek IUU Fishing seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai dengan melakukan revisi terhadap kebijakan yang lemah, serta memperkuat koordinasi antara-lembaga dan menghilangkan ego-sektoral;

- Mengimplementasikan mandat Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
11\

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close