SATGAS ILLEGAL FISHING MONITORING PEMILIK KAPAL

SATGAS ILLEGAL FISHING MONITORING PEMILIK KAPAL - Itulah sebagian keluh kesah nelayan di daerah juana. Pada hari kamis dan jumat tanggal 11- 12 agustus 2016. Tim satgas pemberantasaan illegal fishing turun ke daerah kabupaten pati. 

SATGAS ILLEGAL FISHING MONITORING PEMILIK KAPAL

Dan juana yang termasuk dalam wilayah pati menjadi sorotan dalam pemberantasan praktek illegal fishing. Tim Satgas terdiri dari unsur perijinan KKP, KAPI, BBPI Semarang , POLAIRUD, Dan Yang berbeda adalah tim dari Dirjen Pajak.

Galangan Kapal Juana
Galangan Kapal Juana
Turunnya tim satgas ke juana di karenakan beberapa alasan diantaranya :

1. Ada indikasi mark down untuk ukuran kapal.

2. Ada indiksasi masuknya modal luar ke industri perikanan tangkap.

3. Penerimaan pajak dari sektor perikanan tangkap yang kurang maksimal.

4. Indikasi banyaknya mafia perikanan termasuk dalam pengurusan ijin.

Dalam hal ini standar operasi turunnya tim satgas di juana, pati dimulai dari verifikasi dokumen ijin yang sudah masuk, wawancara dengan pemilik kapal, cek ulang kondisi kapal dan perikanan , dan mencari informasi lainnya dengan sistem infestigasi.

Banyak kejanggalan yang di temukan dalam proses investigasi tersebut.  Ke janggalan nya diantaranya :

1. Pemilik kapal ada yang terindikasi dipergunakan namanya untuk kepentingan orang lain.

2. Pemilik kapal tidak mengetahui proses pengurusan ijin dan kebanyakan lewat jasa yang di bilang pengurus padahal kerja dari pengurus inilah makelar perijinan.

3. Dana pembuatan kapal yang terbilang fantastis di angka kisaran 5- 9 milyard.

4. Masih adanya praktek mark down dengan di lakukan pengukuran ulang.

Sebagian temuan tim satgas akan di jadikan perbaikan ke depan dalam mewujudkan perikanan tangkap yang maju. Dan diharapkan pula para nelayan ini sadar akan pajak.

Belum ada Komentar untuk "SATGAS ILLEGAL FISHING MONITORING PEMILIK KAPAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close