Syarat Menjadi Negara Maritim

Syarat Syarat Menjadi Negara Maritim - Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut walaupun negara tadi mungkin bukan atau tidak punya beberapa bahari, namun memiliki kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, alat-alat, dan lain-lain buat mengelola & memanfaatkan laut tadi, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yg strategis. 

Dan untuk bisa memiliki kemampuan tersebut di perlukan syarat atau pedoman ke arah negara maritim.

Negara Maritim

Lantaran itu banyak negara kepulauan atau negara pulau yg bukan atau belum sebagai negara maritim lantaran belum sanggup memanfaatkan sumber daya perairan baik laut atau bahari yang sudah berada di pada kekuasaannya ataupun kewenangannya.

Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi bisa memanfaatkan bahari tersebut buat kepentingannya, contohnya Singapura yang hampir tidak punya laut. 

Malah negeri Belanda yg lautnya sangat mini dan kecil   sanggup menjelajahi dan memanfaatkan Samudera Hindia sampai menjajah Indonesia ratusan tahun. itulah sedikit bukti negara kecil yang mempunyai kekuatan maritim yang besar. Karena belanda mampu memdefinisikan Pengertian Negara maritim secara luas.

Syarat Menjadi Negara Maritim

Syarat Menjadi Negara Maritim
Syarat Menjadi Negara Maritim

Sejarah Maritim

Zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, kepulauan nusantara memiliki sifat maritim, karena bisa memanfaatkan laut sebagai capital aset yg krusial buat perdagangan & pertahanan, hingga mampu menjelajah hingga jauh ke Afrika Timur/Madagaskar dan ke Pasifik Selatan. 

Indonesia adalah negara kepulauan yg sekarang sedang menuju pulang atau kembali bercita-cita menjadi negara maritim seperti pada zaman tadi. Untuk itu ada beberapa hal yg perlu kita kawal & penuhi sebagai syarat menjadi negara maritim

1. Sumber daya Kelautan

Mengerti dan mengenal tentang sumber daya di lautan dan memahami ketentuannya.

Mengenal aneka macam jenis laut Indonesia menggunakan banyak sekali ketentuannya, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut daerah zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, & hak-haknya atas bahari bebas dan dasar laut international.

2. Hukum Kemaritiman

Mengenal & menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, seperti hak lintas innocent passage, transit passage, archipelagic sealanes passage, freedom of navigation and over flight, traditional fishing rights, & lain-lain.

3.Kekayaan Sumber daya Kemaritiman

Mengenal berbagai kekayaan alam yg masih ada pada banyak sekali perairan tadi, baik yg dalam daerah kedaulatan juga di luarnya, yg hayati juga yang non hayati meliputi biota bahari, tempat asal dan ekosistem, arus, angin hingga kapal-kapal karam & benda-benda historis, dan aset alam laut lainnya.

4.Pemanfaatan Sumber daya

Negara harus bisa memanfaatkan kekayaan alam dan ruang pada luar perairan Indonesia seperti pada laut bebas & pada dasar laut internasional.

5. Kedaulatan

Mampu mempertahankan kedaulatan wilayah, kewenangan, keamanan, keselamatan, kesatuan dan persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang bahari, perhubungan/transportasi bahari, maupun kekayaannya.

6. keberlangsungan

Mampu memelihara lingkungan bahari & memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable, berkelanjutan.

7. Mencegah illegal Fishing

Mampu menghapuskan IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan delik pada perairan Indonesia, baik di wilayahnya maupun di wilayah kewenangannya.

8. Mengelola Perbatasan

Mampu menetapkan dan mengelola aneka macam perbatasan maritim dengan negara tetangga serta menjaga keamanan dari berbagai macam ancaman perbatasan tersebut.

9. Moderisasi dan keselamatan Pelayaran

Mampu memajukan & menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.

10. Memajukan Otonomi Daerah

Mampu memanfaatkan otonomi daerah yg konstruktif tentang kelautan.

Demikian adalah beberpa syarat untuk menjadikan indonesia kembali menjadi negara maritim dan cita cita sebagai poros maritim bisa terlaksana.
Setelah SYARAT MENJADI NEGARA MARITIM semua terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat konsep dan perencanaan tentang konsep untuk sebuah negara maritim. Konsep tersebut di kenal dengan sebutan Konsep Negara Maritim  sehingga Program poros Maritim Dunia tidak hanya Jargon yang di gembor gemborkan saja,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close