SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan )

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  dan Penyimpanan Ikan )
SKPPI
SKPPI singkatan dari Sertifikat Kelayakan Penanganan  dan Penyimpanan Ikan.SKPPI diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan.Untuk Saat Ini Direktur KAPI adalah AGUS SUHERMAN. SKPPI diterbitkan setelah diterimanya rekomendasi dari Petugas Penilai SKPPI. Petugas Penilai SKPPI ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

Masa berlaku SKPPI selama 2 (dua) tahun dan dalam kurun waktu tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas inspeksi pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.Banyaknya Pelabuhan Perikanan dan kelautan yang tersebar di Indonesia menjadikan Tenaga verifikasi Kelayakan menjadi sangat berkurang.


Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, Petugas Penilai SKPPI melakukan peninjauan kembali. SKPI diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan. 

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  dan Penyimpanan Ikan )

SKPI diberikan kepada awak kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang telah mengikuti bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan. Penyelenggaraan bimbingan teknis untuk mendapatkan awak kapal yang memiliki keterampilan sesuai standar kompetensi keterampilan penanganan ikan, meliputi: 

a. Kompetensi Keterampilan Ahli Penanganan Ikan; 

b.Kompetensi Keterampilan Ahli Refrigerasi Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan.

Dalam rangka memenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) agar produk perikanan Indonesia harus memenuhi standar Uni Eropa maka Indonesia akan meningkatkan nilai tambah pada hasil produk perikanan. Keseriusan pemerintah dalam hal ini di buktikan dengan keluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta Peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan. 

Sedangkan untuk perikanan tangkap dalam hal ini Dirjen tangkap juga mengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 tentang sertifikasi cara penanganan ikan yang baik diatas kapal perikanan dan/atau kapal pengangkut ikan.

Untuk Ahli dalam Penanganan Ikan Maka di perlukan juga pedoman  tentang Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) dan Bimtek bagi petugas SKKPI

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  dan Penyimpanan Ikan )

Belum ada Komentar untuk "SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close