STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP

STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP
STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP

STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP -  BBPI Semarang kedatangan Tim UPG ( Unit Pengendalian Gratifikasi ) dari inspektorat jendral divisi 5. 

Tujuan kedatangan mereka ke BBPI adalah untuk menyebarluaskan tentang apa itu grativikasi dan bahaya dari penerimaan Grativikasi. 

Dalam hal ini bertempat di gedung pertemuan lantai tiga di BBPI Semarang acara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di hadiri seluruh pegawai BBPI Semarang dan peserta Diklat CPNS lingkup KKP.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Gratifikasi mempunyai arti pemberian dalam arti luas yang mencakup tentang barang ,uang, diskon , pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma dan pemberian fasilitas yang lainnya. 

sebagai Abdi negara kita di harapkan untuk terus memberikan pelayanan yang baik di dalam kita melayani masyarakat. Dan pada dasarnya kita sudah di Gaji negara untuk melakukan tugas dan kewajiban yang sudah di atur tanpa adanya pemberian pemberian yang lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi setiap kebijakan kita, untuk merubah data data kita demi kepentingan pemberi gratifikasi atau untuk tujuan yang lainnya.

Selama ini praktek Gratifikasi sudah berlangsung lama dan sudah menjadi penyakit yang kronis jadi harus cepat cepat di perbaiki.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan KKP serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sudah menjadi tugas dari UPG untuk melakukan sosialisasi kepada pegawai lingkup KKP Selain itu tugas UPG diantaranya :

- Menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian praktek gratifikasi,mulai dari penerimaan laporan gratifikasi sampai dengan pengiriman Surat Keputusan Pimpinan KPK kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara;

- Melakukan diseminasi/sosialisasi kebijakan KKP terkait dengan gratifikasi kepada Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan KKP, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya bersama dengan Tunas Integritas KKP;

- Menerima laporan gratifikasi, melakukan pemilahan kategori gratifikasi, dan pemrosesan laporan gratifikasi dalam kedinasan dan gratifikasi yang tidak dianggap suap dan tidak berhubungan dengan kedinasan dari Wajib Lapor Gratifikasi;

- Melakukan evaluasi bersama-sama KPK atas efektivitas dari kebijakan terkait gratifikasi dan pengendaliannya di lingkungan KKP;

- Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada pimpinan Kementerian yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools; dan

- Menindaklanjuti laporan dugaan praktek gratifikasi yang berasal dan/atau bersumber dari whistle blowing system, instansi yang berwenang, dan/atau informasi yang diperoleh dari masyarakat
Dalam hal sosialisasi ini animo pegawai BBPI Semarang sangat tinggi karena dari gratifikasi yang dianggap biasa atau sepeleh bisa mencederai integritas pegawai negeri sipil terkhusus pegawai BBPI Semarang..

Belum ada Komentar untuk "STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close