Curhat Nelayan Masalah Perijinan
Jumat, 05 Agustus 2022
Tambah Komentar
CURHAT NELAYAN MASALAH PERIJINAN - Saat kita berseru kepada nelayan untuk bersegera mengikuti ukur ulang serta
membenahi dokumen kapal, karena adanya surat edaran dari Kementerian
Perhubungan tentang pendaftaran kapal perikanan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batas pengukuran ulang atau verivikasi ulang maksimal pada bulan desember 2016.
nelayan |
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batas pengukuran ulang atau verivikasi ulang maksimal pada bulan desember 2016.
Jadi kesempatan untuk ukur ulang seharusnya di manfaatkan oleh para nelayan dan para pemilik kapal agar pada kemudian hari tidak ada masalah dalam perolehan ijin untuk menangkap atau mendapatkan alokasi wilayah untuk penangkapan ikan.
Sedih rasanya melihat para nelayan kebingungan bagaimana urus dokumen kapal nya.Saat pemilik kapal GT 17 ingin ukur ulang, entah kenapa di Perla masih ada oknum yg menyatakan tidak perlu karena di bawah 30 GT.
Ini gagal paham ataukah apa? Apalagi Perla terkadang beralasan bahwa hasil ukur yang dia keluarkan sebelumnya sudah valid jadi tidak perlu adanya verifikasi ulang kembali.
CURHAT NELAYAN MASALAH PERIJINAN
Dalam hal ini satgas 115 yang bertugas untuk melakukan verifikasi ulang baik dokumen maupun fisik kapal banyak di temukan adanya penyimpangan. Kita menemukan banyak dokumen kapal yang masih amburadul.Sedih rasanya melihat para nelayan kebingungan bagaimana urus dokumen kapal nya.Saat pemilik kapal GT 17 ingin ukur ulang, entah kenapa di Perla masih ada oknum yg menyatakan tidak perlu karena di bawah 30 GT.
Ini gagal paham ataukah apa? Apalagi Perla terkadang beralasan bahwa hasil ukur yang dia keluarkan sebelumnya sudah valid jadi tidak perlu adanya verifikasi ulang kembali.
Itulah keluh kesah salah satu nelayan dari rembang yang bernama Pak sammy soendoro. Dalam berbagai kesempatan bahwa nelayan harus di permudah dalam mengurus ijin adalah mutlak keinginan nelayan dan KKP sebagai regulator.
Tetapi waktu untuk KKP menentukan di beri ijin atau di tangguhkan karena alasan KKP adalah untuk memberi evaluasi kepada pemohon ijin. Bentuk Evaluasi bisa mengenai tentang verifiksai ukur ulang kapal baik oleh diperla dan kembali di cek ulang oleh KKP.
Tetapi waktu untuk KKP menentukan di beri ijin atau di tangguhkan karena alasan KKP adalah untuk memberi evaluasi kepada pemohon ijin. Bentuk Evaluasi bisa mengenai tentang verifiksai ukur ulang kapal baik oleh diperla dan kembali di cek ulang oleh KKP.
Selama ini maksud baik KKP untuk memperbaiki permasalahan yang ada di nelayan. Dengan adanya gerai perijinan KKP ingin agar masyarakat bisa mengerti dan mengetahui tentang prosedur pembuatan dan permohonan surat surat kapal baik itu SIUP maupun SIPI.
Kedepan KKP ingin menghapuskan bebrbagai pungli yang menjerat para nelayan. Pungli inilah yang menjadikan nelayan seperti sapi perahan dan para pelaku pungli ini lah yang senantiasa menghalang halangi pihak KKP untuk melakukan reformasi tata kelona dan tata laksana untuk nelayan.
Belum ada Komentar untuk "Curhat Nelayan Masalah Perijinan"
Posting Komentar