Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan

Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan - Dalam Perikanan, kapal merupakan sarana yang penting. Dan Kapal Perikanan tercatat dengan dokumen kapal dimana di dalam dokumen tersebut ada mengenai berat kapal baik ukuran panjang, lebar dan dalam kapal.

Hitung GT Kapal

Agung Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu 
Cara Hitung Gross Ton ( GT ) kapal perikanan
Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan

- cara pengukuran internasional dan dalam negeri. Dan 

- Kedua Cara tersebut dalam penghitungan selain di gunakan pada kapal niaga juga pada kapal Perikanan

Cara pengukuran internasional Gross tonage adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:

GT = K1V

Keterangan:

V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)

CARA HITUNG GROSS TON ( GT ) KAPAL PERIKANAN

Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur. Dan Pada kapal Perikanan kebanyakan diukur hanya pada lambung kapal tanpa menghitung ruang atas kapal.

Pengukuran ruang-ruang tertutup pada kapal perikanan berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu 

Pengukuran dengan Metode Sympson’s Rules.

Dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut Sympson’s Rules.

Pengukuran menurut Sympson ini adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. 

Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan volume total ruangan tersebut.

Pengukuran dengan Metode Diperla 

Sementara penentuan GT kapal perikanan dengan metode diperla menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut: 

GT = 0,25 x V

Keterangan:

V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.

Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.

Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. 
Sementara itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk atau semua dari:

Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 

Keterangan:

L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.

B = lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.

D = dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.

f = factor, ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:

- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.

- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.

- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal layar dibantu motor.

Cara Hitung Gross Ton ( GT ) kapal perikanan sampai saat ini masih di gunakan oleh kementrian perhubungan dan kementrian kelautan dan perikanan. 

Dimana Untuk pengukuran Gross Toinage pada kapal Perikanan masih dalam tarik ulur dimana kewenangan penentuan angka Gross Tonage pada kapal Perikanan tidak di tetapkan oleh kementrian perikanan dan kelautan melainkan oleh kementrian Perhubungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close