CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN
Selasa, 04 April 2023
Tambah Komentar
Cantang OH Cantrang - Pemerintah akan kembali memberlakukan
penggunaan alat tangkap cantrang secara terbatas untuk kapal ikan berukuran
dibawah 30 Gross Ton (GT). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Gellwyn Jusuf pada konfrensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Jakarta.
Adapun dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkan pada kapal berukuran di bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size) lebih dari 2 inci, tari ris minimal 60 meter, dan terbatas dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di perairan WPP 711,712 dan 713.
Menurut Gellwyn larangan pukat hela dan
pukat tarik telah menimbulkan reaksi masyarakat, baik pro dan kontra. “Kalaupun
cantrang mau digunakan kembali, harus ada sejumlah persyaratan ketat dengan
mengacu pada aturan yang ada,” tegas Gellwynn.
CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN - Kompromi penggunaan cantrang dilakukan
dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat
Bantu Penangkapan Ikan di WPPRI.
Adapun dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkan pada kapal berukuran di bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size) lebih dari 2 inci, tari ris minimal 60 meter, dan terbatas dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di perairan WPP 711,712 dan 713.
Cantang OH Cantrang
Penggunaan cantrang akan didahului dengan
verifikasi atau pengecekan ulang ukuran kapal guna memastikan ukuran kapal
telah sesuai dengan persyaratan. Kewenangan pengukuran berada di Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, untuk penerapan
verifikasi juga akan melibatkan tim dari KKP.
Sekretaris
Jenderal KKP Sjarief Widjaja menyebutkan, hasil pengukuran ulang kapal akan
mengerucut pada dua opsi tindakan. Jika kapal dengan alat tangkap cantrang
tersebut terbukti berukuran di bawah 30 GT, kapal diwajibkan menjalani masa
transisi untuk mengganti alat tangkap dengan batas waktu hingga September 2015.
“Pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi nelayan ke bank untuk
membantu kredit penggantian alat tangkap,” imbuh Sjarief.
Belum ada Komentar untuk "CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN"
Posting Komentar