PRAKTEK iLLEGAL FISHING DI INDONESIA
Jumat, 14 April 2023
Faktor Illegal Fishing - Perairan di sekitar Samudera Pasifik dimana samudera pasifik banyak menyimpan sumber daya ikan yang melimpah juga merupakan daerah perairan yang fase pelanggarannya cukup banyak dan tinggi.
Pelanggaran terbanyak bisa di lihat dengan banyak nya kapal yang tertangkap di daerah samudera pasifik dibanding dengan wilayah pengelolaan perikanan yang lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang juga menyebabkan konflik antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku juga terkadang melakukan pelanggaran yang lain seperti perdagangan manusia dan Narkoba.
Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh Kapal Ikan Asing yang berasal dari berbagai negara diantaranya negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina dan malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing
Pengertian Illegal Fishing sangat banyak pengertiannya tetapi merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) –
dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). adalah upaya penangkapan ikan yang Selama ini illegal fishing telah memberikan dampak pada kerusakan habitat dan kelestarian sumber daya perikanan. Yang pada akhirnya mengurangi pendapatan nelayan
Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Pengertian illegal fishing adalah Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi .
atau dalam kata lain kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Pengertian illegal fishing yang lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO)
tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO.
Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidak pedulian pemerintah dalam menjaga wilayah perikanan nya.
Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional
(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan
Dimana Undang undang tersebut berlaku pada suatu negara atau ketentuan internasional, baik yang bukan dan termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO
( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO).
Setiap negara berkewajiban untuk saling menghargai dan menghormati batas batas wilayah dan aturan yang berlaku di dalam negara tersebut.
Illegal Fishing di Indonesia
Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia WPP RI adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries).
Pencurian tersebut di lakukan karena sumber daya ikan di indonesia begitu melimpah dan belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.
Terkadang untuk mendata sebagai upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa masalah.Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yang terjadi di WPP-RI,
tetapi dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, dimana data yang di dapatkan selama 5 tahun dari tahun 2005 sampai tahun 2019 yang dilakukan oleh kementrian kelautan dan perikanan terdapat kesimpulan yang mencengangkan
Dimana selama 5 tahun tersebut dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE (Exlusive Economic Zone) dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar benar merugikan Negara Indonesia.
Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks Asing illegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan trawl.
Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yang masih belum berubah untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan mirip kapal indonesia dan memasukan warga indonesia untuk mengelabui pengawasan baik oleh kementrian kelautan dan perikanan maupun oleh instansi yang lainnya.
Sedangkan untuk kapal berbendera indonesia bermacam macam.
Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain:
- penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
- penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),
- penangkapan ikan memiliki izin tapi melanggar ketentuan bisa di kategorikan ikut dalam upaya atau kegiatan illlegal fishing. sebagaimana ditetapkan
- pelanggaran daerah penangkapan ikan,
- pelanggaran alat tangkap,
- pelanggaran ketaatan berpangkalan),
- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal),
- transshipment di laut,
- tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter),
- dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.
illegal fishing |
Pelanggaran terbanyak bisa di lihat dengan banyak nya kapal yang tertangkap di daerah samudera pasifik dibanding dengan wilayah pengelolaan perikanan yang lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang juga menyebabkan konflik antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku juga terkadang melakukan pelanggaran yang lain seperti perdagangan manusia dan Narkoba.
Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh Kapal Ikan Asing yang berasal dari berbagai negara diantaranya negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina dan malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing
Pengertian Illegal Fishing sangat banyak pengertiannya tetapi merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) –
dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). adalah upaya penangkapan ikan yang Selama ini illegal fishing telah memberikan dampak pada kerusakan habitat dan kelestarian sumber daya perikanan. Yang pada akhirnya mengurangi pendapatan nelayan
Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Pengertian illegal fishing adalah Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi .
atau dalam kata lain kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Pengertian illegal fishing yang lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO)
tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO.
Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidak pedulian pemerintah dalam menjaga wilayah perikanan nya.
Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional
(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan
Dimana Undang undang tersebut berlaku pada suatu negara atau ketentuan internasional, baik yang bukan dan termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO
( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO).
Setiap negara berkewajiban untuk saling menghargai dan menghormati batas batas wilayah dan aturan yang berlaku di dalam negara tersebut.
Faktor Illegal Fishing
Walaupun IPOA-IUU Fishing telah memberikan batasan terhadap pengertian IUU fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana dan bersifat operasional Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum.Illegal Fishing di Indonesia
Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia WPP RI adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring countries).
Pencurian tersebut di lakukan karena sumber daya ikan di indonesia begitu melimpah dan belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.
Terkadang untuk mendata sebagai upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa masalah.Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yang terjadi di WPP-RI,
tetapi dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, dimana data yang di dapatkan selama 5 tahun dari tahun 2005 sampai tahun 2019 yang dilakukan oleh kementrian kelautan dan perikanan terdapat kesimpulan yang mencengangkan
Dimana selama 5 tahun tersebut dapat disimpulkan bahwa illegal fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE (Exlusive Economic Zone) dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar benar merugikan Negara Indonesia.
Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau kapal eks Asing illegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif seperti purse seine dan trawl.
Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yang masih belum berubah untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan mirip kapal indonesia dan memasukan warga indonesia untuk mengelabui pengawasan baik oleh kementrian kelautan dan perikanan maupun oleh instansi yang lainnya.
Sedangkan untuk kapal berbendera indonesia bermacam macam.
Beberapa modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain:
- penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
- penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),
- penangkapan ikan memiliki izin tapi melanggar ketentuan bisa di kategorikan ikut dalam upaya atau kegiatan illlegal fishing. sebagaimana ditetapkan
- pelanggaran daerah penangkapan ikan,
- pelanggaran alat tangkap,
- pelanggaran ketaatan berpangkalan),
- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal),
- transshipment di laut,
- tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter),
- dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.