Asuransi Dalam Islam

 Asuransi Dalam Islam - Tidak semua orang memiliki pendapat yang sama tentang asuransi. Khusus bagi umat Islam, asuransi masih dikaitkan dengan unsur riba yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi syariah. Meskipun asuransi syariah, yang diatur menurut prinsip-prinsip Islam dan diawasi oleh dewan Syariah, saat ini sedang dikembangkan, masih banyak yang mempertanyakan hukum asuransi syariah. 

Banyak pertanyaan muncul seperti apa hukum asuransi dalam Islam dan apakah diperbolehkan. Asuransi pada umumnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian ekonomi di masa yang akan datang. Proteksi ditukar dengan pembayaran premi dari nasabah dalam jangka waktu tertentu. Dana premi kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi dan keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutup kemungkinan risiko dan kerugian.

Menurut pendapat hukum Islam, asuransi bukanlah penjualan yang sah. Karena pertanggungan asuransi tidak memiliki formalitas, sering dianggap sebagai riba yang dilarang. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa perusahaan asuransi memiliki kepentingan untuk melindungi diri dan memiliki kecenderungan untuk saling membantu. Untuk alasan ini, beberapa ahli berpendapat bahwa asuransi syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, adalah sah.


Nah, jika Anda penasaran dengan hukum asuransi menurut Islam dan bagaimana hukum dalam asuransi bekerja, simak terus artikel selanjutnya. Qoala banyak membahas hukum asuransi syariah menurut Fatwa MUI dan Al Quran.

Asuransi Syariah dan Macasidus

Dasar kehidupan Muslim adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apakah asuransi dalam Al-Qur'an? Kata asuransi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an. Selanjutnya, asuransi harta benda dan korban jiwa yang mengandung unsur riba bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, keberadaan asuransi syariah dipandang sebagai jembatan bagi umat Islam untuk mendapatkan perlindungan atau perlindungan, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Asuransi syariah merupakan solusi untuk menghindari produk dengan bunga tinggi dan mengikuti konsep syariah, pilihan lain. Keberadaan asuransi syariah diharapkan dapat mewujudkan kepentingan rakyat dan kesejahteraan perekonomian nasional dengan tidak melanggar prinsip syariah. Nah, untuk mewujudkan niat tersebut, kebijakan utama produk asuransi syariah harus memperhatikan tujuan syariah, atau yang dikenal dengan istilah Macassidus Shariah.

Makassidus Syariah bertujuan untuk menerapkan Syariah Islam di bidang ekonomi, dengan visi membangun tatanan sosial yang membawa keadilan dan kemakmuran ekonomi bagi rakyat. Pendekatan yang diberikan oleh maqashidus Syariah dapat memberikan pandangan dan gambaran yang rasional dan substantif terhadap setiap aktivitas dan produk asuransi syariah. Konsep dasar asuransi syariah

Hukum asuransi syariah masih kontroversial, namun sebagian ulama membolehkannya asalkan sesuai dengan prinsip syariah atau syariah, sebagai pintu gerbang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan. Tentunya konsep asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum atau konvensional. Di bawah ini adalah konsep dasar asuransi syariah yang perlu Anda ketahui.

1. berdasarkan Al-Qur'an

Berbeda dengan asuransi konvensional yang berdasarkan aturan buatan, asuransi syariah menggunakan dasar hukum al-Quran dan al-hadits yang tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). ).

2. Perjanjian Tabar

Asuransi Syariah menggunakan akad Taval untuk akadnya, bukan akad penjualan. Perjanjian Tabar adalah perjanjian yang dilaksanakan untuk tujuan amal dan bantuan, bukan untuk tujuan komersial. Kontrak tersebut sesuai dengan Syariah karena tidak termasuk Galar, Mysil, Riba, Zurm, Rishiwa, barang ilegal dan amoralitas. 3. Manajemen risiko

Manajemen risiko dalam asuransi syariah dibagi antara klien. Oleh karena itu, risiko yang ada dibagi dengan pelanggan lain.

4. Dilengkapi dengan Dewan Syariah

Sebuah asuransi syariah harus memiliki dewan syariah atau DPS dalam struktur organisasinya. Perannya adalah untuk mengawasi pengelolaan perusahaan agar mengikuti prinsip syariah. \

5. Manajemen Penghargaan/Kontribusi

Sebagian besar kontribusi atau pendapatan premi dari nasabah masuk ke rekening dana Tabarru, sedangkan komisi atau ujrah merupakan bagian dari pendapatan perusahaan.

6. Pembayaran Hutang dari Tabal`.Fund

Tidak akan berdampak pada keuangan perusahaan karena pembayaran asuransi syariah akan dilakukan dari rekening dana Tabal dan bukan dari dana perusahaan.

7. Penempatan investasi

Investasi asuransi syariah hanya dilakukan pada sarana investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh mengandung unsur riba.

Kepastian dalam Sastra Islam

Ada beberapa perjanjian dalam fiqh atau literatur Islam yang mirip dengan prinsip-prinsip asuransi syariah, seperti:

1. Nizam Akela

Nidzam Aqilah dikatakan saling melaksanakan atau memikul tanggung jawab keluarga. Jika seseorang dalam keluarga dibunuh oleh suku lain, keluarga dekat mengumpulkan uang untuk membantu anggota keluarga yang terbunuh secara tidak sengaja.

2. Alkasama

Al-Qasamah adalah konsep kesepakatan tentang manusia. Upaya akan dilakukan untuk mengumpulkan dana atau sumbangan dari peserta atau konferensi yang dimaksudkan untuk membantu ahli waris. 3. Al Muwara

Al-Muwalah adalah kontrak jaminan. Artinya, seseorang menjamin orang lain yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui ahli warisnya.

4. Di Tanahud

At-Tanahud dibandingkan dengan makanan yang dikumpulkan dari para peserta perjalanan. Makanan tersebut dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para peserta, meski dalam porsi yang berbeda.

Belum ada Komentar untuk "Asuransi Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close