Pendirian Penempatan Bangunan Dan Instalasi Di Laut
Pendirian Penempatan Bangunan Dan Instalasi Di Laut - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo
menerangkan, secara umum aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 lalu itu
berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika
ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut. Beleid tersebut terbit
berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam
rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.
Bangunan Tengah Laut |
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto
menambahkan beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP dimana
secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021
tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut
"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini
kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga
yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian
lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya
memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi,"
papar Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, pemanfaatan ruang laut seyogyanya memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan. Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri.
"Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir
Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi berharap dilakukan sosalisasi yang masif ke
para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya
Hal ini karena masih banyak pihak yang belum memahami proses
bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. Selain itu bangunan dan
instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang
berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi
juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi
ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan
negara.
"Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di
laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini
perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tusi dan kementerian
lembaga," paparnya.
Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menambahkan pihaknya bersama-sama KKP menyatakan kesiapan menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatnnya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindah yang sangat merugikan.
"Pushidrosal juga sangat mendukung adanya proses
bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut,"
terangnya
Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan
Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan Kementerian Pertahanan juga
memiliki peranan penting dalam proses bisnis perijinanan karena menjadi pihak
yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk
memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam
kedaulautan negara.
"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam
proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas.
Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka
pembangunan dan instaliasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan
usaha di laut," katanya .
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto
mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian dari komitmen Menteri
Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang
laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
“Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.
Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi," ujar Lufti.
Dia pun berharap ke depan adanya ukuran-ukuran keberhasilan
dari implementasi proses bisnis yang dilakukan pemerintah yang nantinya menjadi
rujukan untuk pengembangan penataan laut di masa depan. "Kemudian ada
persyaratan biaya dan waktu yang perlu juga kita review secara berkala,"
tambah Lufti.
Sementara Direktur PT Varuna Cahaya Santosa, Mario Palilingan melihat dengan dengan adanya koordinasi, tidak hanya mempermudah pelaku usaha tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan waktu. "Jadi jelas, tidak menunggu. Adanya SOP atau probis baru, yang sekarang ini kami dipandu oleh timnas dan kami terbantu sekali. Kami angkat topi untuk itu," timpal Mario.
Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah
kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa
dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan
tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun
2021.
Belum ada Komentar untuk "Pendirian Penempatan Bangunan Dan Instalasi Di Laut"
Posting Komentar