Dua Perusahaan BUMN Perikanan
Selasa, 28 Februari 2023
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN - Menteri Susi juga menyampaikan akan memberdayakan kembali dua perusahaan
BUMN yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan
Indonesia (Perindo) dengan tujuan untuk menjadi lembaga penyangga hasil
kelautan dan perikanan
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN
SEKTOR PERIKANAN |
-PT Perikanan Nusantara (Persero )
PT Perikanan Nusantara (Persero)
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan
merupakan hasil penggabungan dari empat BUMN yang bergerak di
bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani
(Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra
Besar (Persero).
Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Kompleksitas permasalahan empat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya merupakan suatu
pembelajaran yang sangat berharga untuk tidak terulang kembali bagi PT
Perikanan Nusantara (Persero) saat ini maupun yang akan datang.
Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi karena “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk sumber daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang).
Disadari pula, adanya kelemahan dan permasalahan saat proses maupun pasca penggabungan menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero), merupakan kendala dalam penyehatan perusahaan.
Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi karena “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk sumber daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang).
Disadari pula, adanya kelemahan dan permasalahan saat proses maupun pasca penggabungan menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero), merupakan kendala dalam penyehatan perusahaan.
Oleh karenanya telah menjadi fokus dan
tantangan bagi manajemen untuk melaksanakan restrukturisasi internal
sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini
telah dimulai dengan program “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 –
Juli 2012 yang bertujuan untuk menyehatkan perusahaan agar dapat
beroperasi secara efisien, transparan dan profesional. Adapun lingkup
program restrukturisasi internal tersebut meliputi:
a) Finance, mengatasi defisiensi modal dan menghasilkan struktur keuangan yang sehat dan wajar
b) Operation, meningkatkan daya guna dan
hasil guna sumber daya yang ada melalui revitalisasi asets serta
akselerasi pertumbuhan bisnis.
c) Internal Control System (Organisasi,
Sistem dan Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control)
untuk memperkuat pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel
dan responsibel.
Sebagai kelanjutan program restrukturisasi sebelumnya dan agar terhindar dari kegagalan serupadengan masa lalu maka sebagai satu satunya BUMNPerikanan
yang ada saat ini dan benar benar tangguh “Transformasi“ dan
“Akselerasi“ merupakan keniscayaan bagi PT. Perikanan Nusantara
(Persero)untuk mencapai pertumbuhan kinerja yang
sehat, wajar dan berkelanjutan (Sustainable Growth).
Kedua strategic planning tersebut akan diikuti denganprogram - program aksi dan merupakan komitmen seluruh pegawai bersama Direksi yang harus terlaksana secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli 2017. Komitmen tersebut dituangkan dalam Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).
Kedua strategic planning tersebut akan diikuti denganprogram - program aksi dan merupakan komitmen seluruh pegawai bersama Direksi yang harus terlaksana secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli 2017. Komitmen tersebut dituangkan dalam Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).
- Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang
sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum
PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung
jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan
pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis
perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada
khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk
keuntungan.
Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi.
Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana
Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa sarana prasarana yang dimiliki dan
dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan
nilai sebesar Rp. 24,50 Milyar dan uang tunai sebesar Rp. 4,40 Milyar
sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 21 Januari 1995 serta sarana prasarana dengan
nilai sebesar Rp.12,53 Milyar yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang
Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012, sehingga seluruh Modal
Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih dari 23 (dua
puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana dan prasarana telah melampaui
usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan untuk
melakukan investasi dan rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian
upaya optimalisasi usaha terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat
melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu
mengembangkan usahanya dan menguntungkan.
Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.
Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.