TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH

Tarif retribusi izin usaha perikanan jawa tengah - Berdasarkan pada peraturan daerah ( PERDA ) NO 10 Tahun 2015 tentang retribusi daerah provinsi jawa tengah maka untuk jenis usaha penangkapan ikan di kenakan tarif retribusi sebagai berikut :

1. Surat ijin usaha penangkapan ( SIUP ) dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp. 50.000.

2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH

TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA JAWA TENGAH
BESARAN TARIF RETRIBUSI IJIN
Untuk setiap jenis alat tangkap ikan di kenakan retribusi sebagai berikut :

1. purse seine mini dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

2. Gill net  dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000

3. Cantrang dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.100.000.

4. Long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

5. Bottom long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

6. Liff net dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

7. Bubu dan jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.5.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.

8. Bagan dikenakan biaya per GT Rp. 5.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.

9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.100.000.

10. Alat tangkap lainnya dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

Belum ada Komentar untuk "TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close