TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH
Jumat, 10 Maret 2023
Tambah Komentar
Tarif retribusi izin usaha perikanan jawa tengah - Berdasarkan pada peraturan daerah ( PERDA ) NO 10 Tahun 2015 tentang retribusi daerah provinsi jawa tengah maka untuk jenis usaha penangkapan ikan di kenakan tarif retribusi sebagai berikut :
1. Surat ijin usaha penangkapan ( SIUP ) dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp. 50.000.
2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH
BESARAN TARIF RETRIBUSI IJIN |
1. purse seine mini dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000
3. Cantrang dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.100.000.
4. Long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
5. Bottom long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
6. Liff net dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
7. Bubu dan jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.5.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.
8. Bagan dikenakan biaya per GT Rp. 5.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.
9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.100.000.
10. Alat tangkap lainnya dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
Belum ada Komentar untuk "TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH"
Posting Komentar