SERTIFIKAT DAN KEAHLIAN WAJIB BUAT PELAUT

Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut - Sertifikat Yang wajib di miliki oleh pelaut memang tak sangatlah banyak. tetapi memiliki sertifikat banyak ibarat tentara yang memiliki senjata lengkap. Jadi seorang pelaut yang profesional akan siap di segala jenis kapal.

Baik Itu Kapal Tanker, Kapal Perikanan, Kapal Barang ataupun Kapal Feri atau kapal Penumpang. Pelaut yang profesional juga harus mengerti tentang segala bentuk perundangan undangan dan peraturan pelayaran. Karena Undang dan peraturan Inilah yang di jadikan patokan atau dasar agar pelaut kita lebih di siap berkompetensi di dunia pelayaran Internasional.

Untuk Keahlian bagi Pelaut terbagi menjadi Dua Antara lain ;

- Keahlian di Bidang Deck

- Keahlian di Bidang Mesin
Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut

 Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut

1.Sertifikat atau Ijazah Keahlian Deck Diantaranya :


Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)

Ijazah ini termasuk Ijazah Dek yang tertinggi , dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran

Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; 

Ijazah ini masih kategori tinggi juga dimana di berlakukan pada kapal klapal yang tidak memerlukan ABK cukup banyak. Sejarah dari dulu penamaannnya adalah Pelayaran Besar II (PB II), ANT II dapat menjabat:

  • Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;

  • Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas

  • Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun

Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)

pemilik Ijazah ANT III biasanya adalah anak anak pelaut yang lulus dari akedemi atau politeknik Ilmu Pelayaran. ATT III dulu bernama Pelayaran Besar III (PB III),

Dan pemilik Ijazah Ini dapat menjabat: 

- Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT

Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)

dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau

Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; 

dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau

Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

2. Sertifikat atau Ijazah keahlian  Mesin Diantaranya :

Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; 

Ijazah tertinggi di bagian mesin dimanan dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas

Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; 
dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai

Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
Perwira Jaga (tak terbatas)

Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I

Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau

Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau

Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)

Sertifikat ketrampilan


Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:

Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar

Untuk Bagian bagian dalam Pembuatan Bst Maka Pelaut Juga harus mengertahui Informasi seperti :

1.CARA MEMBUAT BST ( BASIC SAFETY TRAINING )

2.BIAYA PEMBUATAN BST ( BASIC SAFETY TRAINING )


Advanced Fire Fighting (AFF)

Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)

Medical First Aid (MFA)

Medical Care (MC)

Tanker Familiarization (TF)

Oil Tanker Training (OT)

Chemical Tanker Training (CTT)

Liquified Gas Tanker Training (LGT)

Radar Simulator (RS)

ARPA Simulator (AS)

Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4] 

Belum ada Komentar untuk "SERTIFIKAT DAN KEAHLIAN WAJIB BUAT PELAUT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close