Arti Negara Kepulauan Dan Garis Pangkal Pantai

Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal - Indonesia yang terdiri ribuan pulau pantas di sebut  sebagai negara kepulauan. Lantas pengertian dari negara kepulauan akan di jelaskan dalam Uncclos 1982. Arti dari negata kepualaun sangat erat hubungannya dengan garis pangkal.Jumlah Pulau yang ada di wilayah Indonesia berkisar lebih dari 17.000 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Baik yang terdata maupunyang belum terdata. Dan yang berpenghuni maupun belum berpenghuni

Dengan jumlah pulau yang sangat banyak menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjangnya sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu negara yang mempunyai garis pantai terpanjang di dunia dan menempati urutan ke empat.Dengan Adanya garis pantai yang panjang maka posisi  menguntungkan bagi Negara indonesia.Berdasarkan Pasal no 46 di peraturan UNCLOS 1982, Negara kepulauan mempunyai arti Negara Negara yang seluruhnya terdiri dari suatu atau lebih kepulauan.

Adapun yang di sebut atau di maksud dengan kepulauan ialah sekumpulan pulau-pulau, Daratan daratan perairan yang saling bersambung (inter-connecting waters), 

 Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal


Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal
dan Kepulauan juga mempunyai karakteristik dari segi ilmiah lainnya dalam pertalian atau hubungan yang demikian eratnya sehingga membentuk satuan instrinsik baik dari geografi ekonomi, sosial dan politis atau secara historis sejarah bangsa memang dipandang demikian. Negara kepulauan inilah yang menjadikan dasar bangsa Indonesia sebagai Negara Maritim

Penentuan Negara kepulauan diukur dengan teknik metode menarik garis pangkal (baseline) dengan menggunakan metode garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). 

Konsekuensi dari teknik penarikan garis pangkal kepulauan dengan cara demikian adalah terjadinya perubahan perubahan  status bagian-bagian laut yang tadinya merupakan laut bebas 


menjadi laut wilayah Negara Kepulauan tersebut dibarengi dengan berbagai pengaturan lain yang memberikan jaminan terhadap hak lintas damai (right of innocent passage). Konsekuensi dari negara kepulauan itulah yang di manfaatkan oleh para pelaku illegal fishing di Indonesia.

hak lintas melalui alur alur laut kepulauan (the right of archipelagic sealanes passage), bagi kapal asing dalam laut pedalaman Negara kepulauan. Pada pemanfaatan alur damai inilah biasanya modus dari illegal fishing di Mulai. 


Modus nya apabila tak ada pengawas perikanan maka kapal pelaku illegal logging mengeluarkan alat tangkap, tetapi bila ada kapal pengawas mendekati maka alat tangkap ikan mereka sembunyikan di dalam palkah atau ruangan yang lainnya.

Selain itu, dinamakan negara kepulauan jua harus bisa buat menghormati hak-hak penangkapan tradisional asal negara-negara tetangga dan  menyepakati wacana perjanjian-perjanjian yg telah ada dengan negara lain. Zona penangkapan tradisional inilah yang menjadi konflik antara berbagai nelayan seperti nelayan cina yang mengklaim bahwa laut dan natuna adalah zona penangkapan ikan tradisional mereka.

Garis pangkal kepulauan pula cara formal diakui eksistensinya pada unclos 1982, tegasnya dalam bab/bagian iv pasal 46-54, yang secara khusus mengatur ihwal negara kepulauan.

Dengan demikian, bahwa garis pangkal kepulauan ini khususnya hanya diterapkan oleh negara kepulauan, meskipun secara geografis negara itu berbentuk kepulauan, maka negara yg demikian tidak memutuskan garis pangkal kepulauan. negara itu hanya mampu menerapkan garis pangkal normal serta garis pangkal lurus dalam pengukuran lebar laut teritorial.

Tentang garis pangkal kepulauan secara khusus diatur pada pasal 47 ayat 1-9 ayat (1) unlcos 1982, menegaskan hak negara kepulauan buat menetapkan garis pangkal kepulauan. selanjutnya ditegaskan wacana cara menarik menarik garis pangkal kepulauan, yakni menggunakan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. 

Unclos Inilah yang di gunakan dalam menyelesaikan permasalahan aspek hukum di Laut
Syarat garis lain adalah seperti yg ditegaskan pada ayat (dua) pada unclos 1982, bahwa panjang garis pangkal kepulauan tidak boleh melebihi berasal 100 mil laut, kecuali hingga tiga% asal jumlah seluruh garis pangkal yg mengelilingi setiap kepulauan diperkenankan melebihi berasal panjang tadi hingga di panjang maksimum 125 mil laut

Hal inilah yang menyebabkan banyaknya nelayan tradisional yang tersebar pada beberapa titik pulau indonesia, mirip pada perairan laut antara australia-indonesia, papua nugini dan  malaysia yang bisa bebas memakai hak tradisionalnya untuk menangkap ikan. 

Hal ini pula masuk ke pada daerah negara lain sesuai dengan perjanjian bilateral yg telah dilakukan. hal ini sesuai menggunakan pasal 47 ayat (6) dalam unclos 1982 yang menegaskan tentang perairan pada negara kepulauan yg terletak antara 2 bagian berasal suatu negara tetangganya yg secara eksklusif berada pada posisi berdampingan.

pada perairan kepulauan itu, negara tetangga memiliki hak-hak dan  kepentingan-kepentingan lainnya yg secara legal memang terdapat jauh sebelumnya, dan  secara tradisional dilaksanakan sang negara tetangga pada pada perairan tadi.

Belum ada Komentar untuk "Arti Negara Kepulauan Dan Garis Pangkal Pantai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close