Peranan Pelabuhan Perikanan

Peranan Pelabuhan Perikanan - Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. 

Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Pelabuhan perikanan yang modern setidaknya memberikan gambaran bahwa nelayan dan pengusaha perikanan kita benar benar memperhatikan kualitas produk perikanan.
Pelabuhan Perikanan

Aktivitas unit penangkapan ikan di laut, keberangkatannya dari pelabuhan harus dilengkapi dengan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Dan aktifitas tersebut juga perlu campur tangan dari pemerintah. Agar bisa menyediakan keperluan keperluan yang di inginkan nelayan sebelum berangkat ke laut,

Informasi tentang data harga dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan. 

Pola pelabuhan sebagai keluar masuknya unit penangkapan dalam hal ini kapal perikanan Harus selalu terkontrol. Kontrol inilah yang setidaknya saling menguntungkan, baik untuk pemerintah maupun untuk pengusaha perikanan dan nelayan

Undang-undang No. 9 tahun 1985

Undang-undang No. 9 tahun 1985 menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :

(1) pusat pengembangan masyarakat nelayan,
(2) tempat berlabuh kapal perikanan,
(3) tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4) tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan,
(5) pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
(6) pusat pelaksana pembinaan mutu hasil perikanan, serta
(7) pusat pelaksana penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.

Merujuk kepada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tersebut, maka pelabuhan perikanan menduduki posisi yang strategis dalam upaya peningkatan produksi perikanan laut yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah maupun masyarakat nelayan maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat nelayan sehingga mereka mampu berusaha mandiri.

Pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan pelabuhan perikanan harus didasarkan pada

  • 1). Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
  • 2) market oriented yaitu bahwa hasil tangkapan yang didaratkan haruslah memiliki nilai ekonomi penting dan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yang besar
  • 3)  community based development yaitu pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatannya sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya stakeholder perikanan
  • 4) keterkaitan antar sector dimana keberadaan pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sector, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik industri hulu maupun hilir sehingga keberadaannya akan mampu mendorong pertumbuhan industri perikanan yang bermanfaat bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yang selama ini masih didominasi oleh pemasaran ikan segar dan memberikan insentif bagi masuknya investasi modal swasta ke dalam sector perikanan

Sebagai pusat aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan untuk pelabuhan itu sendiri yang berasal dari pemberian pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat berasal dari penggunaan fasilitas, jasa dan barang yang dihasilkan pelabuhan perikanan. 

Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan masyarakat nelayan dan sekitar pelabuhan yang terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.

Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :

1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain :
  • Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
  • Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
  • Tempat berlabuh kapal perikanan.           
2. Peranan Pelabuhan Perikanan Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
  • Tempat transaksi jual beli ikan.
  • Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
  • Sebagai terminal ikan hasil laut.

3. Peranan Pelabuhan Perikanan Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
  • Kehidupan nelayan
  • Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
  • Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.

Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas

Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan

1. Jasa Tambat Labuh

Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat apabila bersandar atau mengikatkan tali di tempat tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang bersandar di tempat tambat yang dihitung berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain

Labuh

a. Kapal dikatakan berlabuh apabila setelah membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
b. Waktu labuh adalah waktu yang dihitung sesudah kapal selesai membongkar sampai keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak kapal bersandar di dermaga sampai berangkat kembali ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
c. Uang labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yang dihitung berdasarkan etmal
d. Tempat berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau tempat yang dibangun khusus untuk berlabuh
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
b. Apabila kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
c. Kapal perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tariff
d. Kapal yang menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan system labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 % dari jumlah biaya labuh selama sebulan
e. Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan mendapat keringanan 50 % dari tariff pokok
f. Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan hasil, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
- Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan untuk menggantikan sewanya
- Harga sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway dan Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan pada :
- jenis alat, waktu dan satuan pemakaian
- perhitungan jam pemakaian dimulai dari pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan, selama penggunaan alat sampai kembali ke tempat penyimpanan
- Selama dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus mengganti kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan satuan ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
- biaya perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- secara keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip di luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
- tarip untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- untuk perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
- imbalan jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
- listrik yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
- listrik yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
7. Sewa Tanah dan Bangunan
- sewa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
- sewa tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
- Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
- Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
- bagi nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
- bagi nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk setiap bulannya
- bagi bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
- pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
- kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. 

Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.

Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan perbekalan melaut seperti bahan bakar, es, alat penangkapan dan kepada pengusaha perbengkelan sebagai imbalan atas perbaikan unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya kepada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi untuk jasa angkutannya dan kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian es untuk penanganan ikan hasil pembeliannya. 

Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian bahan baku industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan yang akan digunakan dalam proses produksi seperti bahan bakar dan es .

pengusaha transportasi sebagai imbalan atas jasa untuk mendistribusikan produk yang dihasilkan kepada konsumennya ke semua pelaku usaha tersebut mengalirkan dananya kepada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang merupakan imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close