Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan
Senin, 17 April 2023
Tambah Komentar
Sumber Daya Ikan |
Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan - Buku Tentang Pembagian pembagian wilayah penangkapan Ikan yang Sering di Kenal dengan WPP sudah sering kita dengar dan mungkin sudah banyak yang mengerti.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).
Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO. Dan Sampai saat ini Jalur wpp inilah yang menjadi oenentu dalam pemberian ijin penangkapan ikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Untuk kembali memperkuat tentang daerah penangkapan ikan dengan pola kelestarian dan keberlanjutan kembali kementrian kelautan dan perikanan mengeluarkan PERMEN no 71 tentang pembagian jalur penangkapan ikan.
Oleh karena semakin banyak daerah daerah penangkapan ikan yang wajib kita ketahui maka tentang Buku Pemetaan Daerah Penangapan Ikan menjadi penting untuk sejahteranya Nelayan
Belum ada Komentar untuk "Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan"
Posting Komentar