MODUS BARU ILLEGAL FISHING
Kamis, 06 April 2023
MODUS BARU ILLEGAL FISHING - Setelah kebijakan tentang pelarangan kapal kapal asing beroperasi dengan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Para pengusaha pengusaha pemilik kapal asing menjadi resah dan kelabakan. Bahkan bukan hanya kapal asing, kapal yang eks asing pun ikut di larang untuk di pergunakan menangkap ikan.
Para perusahaan perusahan asing tersebut masih sangat berminat untuk tetap mencuri dan menangkap ikan di Indonesia. Karena di Indonesia mempunyai kandunan Sumber data ikan Yang masih tertinggi di dunia.
MODUS BARU ILLEGAL FISHING
Pengiriman Ikan Tuna |
Apapun akan di lakukan oleh mafia mafia pencuri ikan dan para pengusaha pengusaha asing di antaranya adalah ;
- Membeli kapal kapal milik nelayan
Kapal kapal milik nelayan di beli oleh para pengusaha asing untuk kembali menjalankan aktivitas pencurian ikan nya. Kapal kapal yang di beli oleh pengusaha asing harus memiliki kapasitas di atas 30 Gross Ton ( GT ). Selain membeli kapal mereka juga sekaligus memberi surat ijin penangkapan ikan ( SIPI ) nya.
- membuat perusahan pengolah perikanan fiktif
Setelah membeli kapal kapal nelayan untuk memperlancar dalam pendistribusian produknya mereka mulai membangun pabrik pabrik pengolahan fiktif. Yang terkadang nama dari pemilik pabrik bukan pengusaha asing tetapi menggunakan nama orang pribumi untuk mengelolanya.
Praktek praktek seperti terjadi karena untuk mengirim produk keluar negeri semakin ketat dengan adanya pelarangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut.
- Memalsukan dokumen kapal dan bendera kapal
Penggunaan dokumen palsu sudah bukan rahasia umum , para pelaku illegal fishing berupaya agar terus menangkap ikan di perairan indonesia dengan menggunakan ABK dari Indonesia dan menjualnya ke luar negeri menggunakan kapal penampung.
Modus modus ini apabila tidak di siasati lebih dalam bukan tidak mungkin nelayan nelayan Indonesia akan tetap menjadi kacung di negeri sendiri. Bahkan nilai tukar nelayan yang sudah naik akan kembali turun.