DERITA NELAYAN CANTRANG

DERITA NELAYAN CANTRANG - Terhitung sudah dua kali audiensi ke pihak dkp provinsi jawa tengah dilakukan, hal ini dikarenakan poly nelayan jawa tengah yg terkena akibat asal pelarangan tsb. 

Secara langsung Persoalan ini mulai muncul seiring dgn dikeluarkannya dua peraturan sekaligus sang  dr (hc) susi pudjiastuti selaku menteri kelautan perikanan, pada tahun baru 2015 (masing-masing permen kp no. 1 dan  2 tahun 2015). 
LAUT
LAUT MASA DEPAN KU

Pro-kontra pun bermunculan. Penolakan terutama hadir asal sebagian mayoritas nelayan pada wilayah pantai utara jawa tengah yang notabene memang berakibat atau terdampak langsung dengan pelarangan alat tangkap homogen cantrang sebagai alat  tangkap primer atau utama mereka. 

Berdasarkan data yang disampaikan kepala dinas kelautan dan  perikanan (kadis kp) provinsi jawa tengah, setidaknya ada 1.578 berasal total 24.000 armada kapal tangkap yang terdapat pada jawa tengah. 

Jumlah tsb bukanlah jumlah yg sedikit dan  tentu butuh porto yang tidak murah, Jika harus dilakukan konversi ke indera tangkap lain. Padahal, alih-alih melakukan konversi indera tangkap, nelayan masih wajib  menanggung beban hutang asal pembuatan kapal dgn indera tangkap yg dinyatakan terlarang tsb. 

Lumrah Bila beragam unjuk rasa pun ramai digelar, bahkan menurut pengakuan pak bambang (ketua   front nelayan bersatu), tidak kurang asal 2 kali pihaknya bertemu pribadi dengan bu menteri kp, bahkan yang terakhir dihadiri bapak presiden secara langsung. 

Hanya saja berasal 2 rendezvous yg dilakukan, tidak tercapai titik temu sebagai akibatnya pemerintah tetap dgn kebijakannya, meskipun akhirnya ada batas toleransi penggunaan alat tangkap yang dilarang khusus buat wilayah jawa tengah hingga 31 desember 2016 serta diperpanjang lagi selama enam bulan atau hingga juni 2017. 

Meskipun sudah diperpanjang sampai enam bulan ke depan, nelayan (terutama nelayan pantura) permanen saja merasa belum siap karena ideal-nya batas ketika toleransi tsb sekurangnya 3-5 tahun (bahkan ada yang menyatakan 10 tahun) sejak ditetapkanya kebijakan. 

Lantas, bagaimana?

Sebenarnya secara prinsip konservasi, pelarangan beberapa alat tangkap yg sering disebut cantrang ini tidaklah keliru  . Hanya saja, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi catatan dan  rekomendasi bagi pemerintah terkait dilematika yg terjadi. Pertama merupakan soal sosialisasi yang belum optimal serta masa transisi yg dirasa tidak ideal. Terlebih bagi masyarakat yang memang menggantungkan hidupnya menjadi nelayan, pelarangan tsb tentu sangat berpengaruh terahadap kondisi ekonomi mereka. 

Banyak diantaranya yang bahkan memilih menganggur dan  beralih profesi, karena tidak bisa membiayai porto konversi indera tangkap. Hal ini sebagai catatan berfokus bagi pemerintah terutama kkp, agar pada kebijakan mendatang bisa lebih mengoptimalkan sosialisasi serta memperhitungkan masa transisi yang dibutuhkan sampai kebijakan tsb dapat dijalankan secara utuh.

Ke 2, adanya perbedaan pandangan terkait indera tangkap cantrang yang dimaksud oleh pemerintah dgn apa yg nelayan tak jarang pakai. Ini yg menarik, klaim bahwa alat tangkap yg digunakan nelayan menghambat dan  termasuk cantrang, ternyata ditolak oleh nelayan sendiri serta bahkan secara empiris sudah dibuktikan perbedaannya melalui pengujian langsung yang difasilitasi pihak dkp provinsi jateng. 

Menariknya, pemerintah tetap bersikukuh dgn kebijakannya dan  bahkan beberapa kali sempat dilakukan penangkapan secara langsung terhadap nelayan yg masih menggunakan alat tangkap cantrang yang mereka maksud. 

Sang karenanya, sebagaimana yang sudah dituliskan pada bagian rekomendasi berasal kajian yg didesain (kajian mampu dipandang dibit.Ly/kajianbemfpikundip2015 ) bahwa perlu adanya standarisasi ulang indera tangkap yg sesuai sni agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait alat tangkap yg dilarang tsb. 

Ketiga, terkait block grant waktu tidak melaut dan  subsidi konversi indera tangkap yang dirasa masih sangat minim Bila tidak dikatakan nihil. 

Beberapa nelayan sudah mendapatkan donasi kapal baru dgn indera tangkap yang diperbolehkan, tetapi jumlah tadi masih sangat jauh berasal total keseluruhan nelayan yang terkena akibat pelarangan. 

Padahal, block grant dan  subsidi porto konversi tersebutlah yg sebenarnya diharapkan sang nelayan. Karena, buat kapal pada bawah 30 gt saja butuh kurang lebih 1,5-2 miliyar, buat porto konversi dan  perubahan konstruksi kapal. 

Belum lagi, beberapa nelayan jua masih harus melunasi hutang ke bank, waktu pembuatan kapal dgn alat tangkap yang kini  . Sebenarnya, duduk perkara yang ketiga ini pula bisa sedikit dihindari dgn menyampaikan saat yg relatif bagi nelayan buat mengumpulkan biaya  konversi alat tangkap, salah  satunya menggunakan memperpanjang masa transisi penggunaan indera tangkap yg tidak boleh. 

Kini  , nelayan pun (balik ) berharap-harap cemas, karena batas toleransi penggunaan sudah selama enam bulan belum dirasa relatif buat beralih ke indera tangkap yg diperbolehkan, sedangkan mereka masih belum bisa memenuhi kebijakan tsb. Padahal, kita tentu tahu bahwa Bila nelayan tidak melaut, maka tak akan terdapat yang bisa mereka bawa ke darat, meskipun hanya untu menghilangkan rasa lapar berasal anaknya pada rumah. 

Belum ada Komentar untuk "DERITA NELAYAN CANTRANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close