CANTRANG DI PERPANJANG, NELAYAN MENANG

“kita buka peluang nelayan bisa manfaatkan beberapa alat tangkap yang terdapat sambil melakukan pendampingan buat membaharui menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.”



Kementerian kelautan serta perikanan (kkp) kembali menyampaikan kelonggaran bagi nelayan buat memakai cantrang menjadi indera tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau hingga juni 2017. Dan sampai saat ini nelayan cantrang akhirnya di perbolehkan walau dengan beberapa syarat.

Padahal, semula rencananya cantrang tidak boleh sama sekali mulai januari ini Lantaran Mengganggu daerah asal ikan.

Pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap (djpt), zulficar mochtar menjelaskan, nelayan membutuhkan pendampingan buat membarui cantrang menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Sebab itu, pemerintah menetapkan menyampaikan kelonggaran saat dan  menahan pemberlakuan larangan tadi.

Kelonggaran tadi diatur dalam surat edaran no b.1/sj/pl.610/1/2017 wacana pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dihentikan beroperasi di daerah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku sejak selasa (3/1) kemudian.

“surat edaran ini sebetulnya justru mempertegas komitmen kkp jikalau cantrang ini tidak bisa lagi berkelanjutan, akan tetapi kami buka peluang nelayan mampu manfaatkan indera tangkap yang ada sembari melakukan pendampingan buat mengubah dengan alat tangkap ramah lingkungan,” istilah zulficar di jakarta, kamis (5/1).

Sekadar gosip, se tersebut artinya tindak lanjut atas peraturan menteri kelautan dan  perikanan no 71/permen-kp/2016 wacana jalur penangkapan ikan serta penempatan indera penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. 

Pada peraturan tersebut ditetapkan, pelarangan penggunaan beberapa indera tangkap ikan grup pukat hela dan  pukat tarik. Cantrang termasuk di dalamnya.

Zulficar menyebutkan, pendampingan terhadap nelayan dilakukan menggunakan menghasilkan gerombolan  kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan menggunakan melibatkan Pemerintah Daerah dan  kementerian atau forum terkait. 

Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan serta pembiayaan melalui perbankan serta forum keuangan nonbank.

Pendampingan pula terkait upaya merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat perizinan indera penangkapan ikan pengganti yg diizinkan, serta memfasilitasi penggunaan indera penangkapan ikan (barah) pengganti. (baca pula: disorot luhut, menteri susi: pengusaha jangan adu-adu menteri)

Sejauh ini, khusus di pulau jawa, pergantian indera tangkap ikan ke jenis yang lebih ramah lingkungan sudah dilakukan di tiga.198 kapal berukuran kurang asal 10 gross tonage (gt) serta dua.578 kapal ukuran 10 sampai 30 gt. Adapun indera tangkap cantrang yang telah diganti sebanyak 2.091 unit.

Buat mendorong pergantian alat tangkap, zulficar menambahkan, direktoratnya jua memfasilitasi nelayan khususnya eks-cantrang untuk memperoleh permodalan melalui gerai permodalan nelayan (gemonel). Skema yg ditawarkan dalam gemonel ialah kredit usaha warga  (kur).

Dana tadi bisa dipergunakan buat memenuhi kebutuhan porto operasional melaut serta investasi nelayan, seperti pengadaan atau pemeliharaan kapal, indera penangkapan ikan, dan  alat bantu penangkapan ikan. Pada 2016, sebanyak 189 nelayan sudah mengajukan permohonan pada pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai rp 46 miliar.

Zulficar mengatakan, penggunaan cantrang sebetulnya telah tidak boleh sejak 1980-an Lantaran merusak daerah asal ikan serta menyebabkan stok ikan cepat habis. “cantrang ini terlarang, secara ekonomi beliau tidak punya laba jangka panjang, secara ekologi menghambat, dan  pula punya dampak sosial yang tinggi,” katanya. 

Belum ada Komentar untuk "CANTRANG DI PERPANJANG, NELAYAN MENANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close