SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU
Kamis, 30 Maret 2023
Tambah Komentar
salah satu Dokumen yang ada pada kapal penangkap Ikan adalah SIUP. SIUP singkatan dari Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan. Dimana pemberian Ijin akan di berikan berdasarkan Pada Bobot Kapal Perikanan.
Sebenarnya Untuk Surat ini mempunyai Beberapa pengertian diantara nya :
- Untuk Penangkapan
- Untuk Pengangkutan Ikan
- untuk Pembudidaya Ikan
- Untuk Pengolahan Ikan
Dan Keempat pengertian tersebut tersebut tergabung dalam Syarat Surat Ijin Usaha Perikanan
SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU |
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan
UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Aturan tentang perijinan Usaha perikanan baik untuk penangkapan maupun Usaha perikanan yang lain terus berganti Ganti.
Perijinan Yang Mudah jelas akan memberikan sedikit bantuan kepada pelaku usaha khusunya para pengusaha. Selain Ijin yang berbelit belit, mahalnya biaya pengurusan dan waktu yang lama itu adalah permasalahan yang masih ada dalam pemerintahan saat ini.
Perijinan Usaha perikanan harus sesuai dengan standart pelayanan publik yang baik. Karena tanpa hal tersebut maka perikanan kita akan terus tertinngal dari negara ngara lainnya.
Untuk Lebih Jelas tentang Aturan dalam pembuatannya bisa langsung menuju Ke Berada Perijianan KKP,
Belum ada Komentar untuk "SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU"
Posting Komentar