SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU

salah satu Dokumen yang ada pada kapal penangkap Ikan adalah SIUP. SIUP singkatan dari Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan. Dimana pemberian Ijin akan di berikan berdasarkan Pada Bobot Kapal Perikanan. 

Sebenarnya Untuk Surat ini mempunyai Beberapa pengertian diantara nya :

- Untuk Penangkapan

- Untuk Pengangkutan Ikan

- untuk Pembudidaya Ikan

- Untuk Pengolahan Ikan

Dan Keempat pengertian tersebut tersebut tergabung dalam Syarat Surat Ijin Usaha Perikanan


surat ijin usaha penangkapan
SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU
- Rencana  usaha  meliputi  rencana  investasi,  rencana  kapal,  dan rencana operasional;


- Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  pemilik  kapal  atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;

- Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;

- Surat keterangan domisili usaha;

- Fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;

- Fotokopi  pengesahan  badan  hukum  bagi  perusahaan  perikanan   yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif  300 (tiga ratus) GT keatas;

- Surat  pernyataan  bermeterai  cukup  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang  telah  memiliki  Sertifikat  Kelayakan  Pengolahan  (SKP)  bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

- Kesediaan  mematuhi  dan  melaksanakan  semua  ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Aturan tentang perijinan Usaha perikanan baik untuk penangkapan maupun Usaha perikanan yang lain terus berganti Ganti.

Perijinan Yang Mudah jelas akan memberikan sedikit bantuan kepada pelaku usaha khusunya para pengusaha. Selain Ijin yang berbelit belit, mahalnya biaya pengurusan dan waktu yang lama itu adalah permasalahan yang masih ada dalam pemerintahan saat ini.

Perijinan Usaha perikanan harus sesuai dengan standart pelayanan publik yang baik. Karena tanpa hal tersebut maka perikanan kita akan terus tertinngal dari negara ngara lainnya.

Untuk Lebih Jelas tentang Aturan dalam pembuatannya bisa langsung menuju Ke Berada Perijianan KKP,

Belum ada Komentar untuk "SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) TERBARU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close