Wajib Hukumnya Tata Kelola ABK Di Luar Negeri


KAPAL
KAPAL PESIAR

WAJIB HUKUMNYA TATA KELOLA ABK DI LUAR NEGERI - Perlindungan terhadap pelaut khususnya yang bekerja di luar negeri harus benar benar di perhatikan. 

Karena sampai saat ini masih banyak kondisi dimana nasib pelaut di kluar negeri tida mempunyai proteks yang kuat baik itu dari kekerasan fisik, verpal, gaji tidak layak bahan adanya banyak penipuan.

Untuk melindungi pelaut dari segala bentuk yang tidak di inginkan seharusnya pemerintah lebih aktif dalam menjaga aset penghasil devisa bagi negara. Dimana Pelaut laur negeri juga pahlawan bagi Indonesia.

Berikut 9 rekomendasi tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia di luar negeri:

1. Menciptakan definisi baku yang representatif terkait ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan di luar negeri sehingga dapat membuat suatu regulasi yang khusus mengatur ABK kapal penangkap ikan di luar negeri.

2. Menyusun standar kontrak kerja untuk ABK kapal penangkap ikan di luar negeri dan perjanjian kerja bersama yang melibatkan pemangku kepentingan (tripartite).

3. Menyusun standar gaji minimal bagi ABK kapal penangkap ikan di luar negeri guna menghindari penyalahgunaan kontrak kerja dengan melibatkan pemangku kepentingan (tripartite).

4. Mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No. 188 dan STCW-F tahun 1995.

5. Membentuk suatu Lembaga/Badan/Dewan Perikanan yang beranggotakan unsur-unsur akademisi, LSM, profesional di bidang perikanan, yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan memberi masukkan kepada Pemerintah terkait dengan isu-isu perikanan dan pekerja sektor perikanan.

6. Menyebarluaskan daftar hitam perusahaan, pemilik perusahaan, pemilik kapal, agen, dan rekruter yang melanggar aturan baik dengan sanksi administratif ataupun dengan sanksi pidana.

7. Memperkuat upaya diplomasi dengan negara penempatan, negara tujuan, negara transit, dan negara bendera kapal terkait dengan instrumen perlindungan terhadap ABK kapal penangkap ikan di luar negeri.

Keselamatan ABK
life Craft

8. Mengharmonisasikan peraturan yang telah dibuat dan menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola mekanisme penempatan dan perlindungan ABK kapal penangkap ikan di luar negeri.

9. Adanya standar kualifikasi perusahaan perekrutan ABK kapal penangkap ikan di luar negeri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close