CARA PENGUKURAN VOLUME PALKAH KAPAL IKAN

Pengukuran volume palkah kapal Ikan - Penyusunan juklak pengukuran volume palkah kapal perikanan ini didasarkan pada berbagai permasalahan yang timbul di lapangan dalam menghitung volume palkah ikan. 

Pengukuran besaran volume palkah ikan merupakan bagian dari spesifikasi teknis yang dimiliki kapal ikan. Secara universal aspek teknis tersebut tidak dimiliki oleh jenis kapal lainnya.

Maksud dan tujuan pembuatan juklak ini adalah :

- Mengetahui besaran volume palkah ikan;


- Menjaga kualitas palkah ikan sehingga tetap higienis;

- Menentukan komponen konstruksi palkah ikan;

- Menjaga ruang palkah agar kedap dan tidak tercemar dengan unsur yang lain;

- Ruangan palkah yang drainage selalu dipasang dengan arus masuk dan keluar air;

- Menentukan tempat ruangan palkah yang sesuai dengan rencana umum kapal;

- Menentukan penataan ruangan palkah yang teratur, hal ini untuk menjaga ikan tidak mengalami kerusakan.
Adapun ruang lingkup materi juklak pengukuran volume palkah kapal perikanan meliputi istilah dan definisi volume palkah kapal perikanan, serta cara dan teknik pengukuran volume palkah kapal perikanan.

Pengukuran volume palkah kapal Ikan

pengukuran volume palkah kapal ikan
pengukuran volume palkah kapal ikan
Cara pengukuran palkah kapal perikanan menggunakan metode besaran isi dan memakai landasan bentuk grain (butir) yang kemudian dialihkan (converse) ke dalam bale (bongkah). Rumus pengukuran yang digunakan berpegang pada dasar tata ruang seperti :

- Rumus Simpson bagi bentuk palkah ikan yang lengkung tanpa elips;


- Rumus Trapesium bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat;

- Rumus umum bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat.


Pengukuran fisik diambil dari titik bagian sisi terdalam (dinding) palkah ikan.

Adapun cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
a.
Umum

Cara ini dimaksudkan untuk membantu pemeriksa dalam melaksanakan tugas – tugasnya menghitung volume ruang palkah dan menelaahnya secara teknis, untuk selanjutnya mengusulkan hasil akhir besarnya volume ruang palka ikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
b.
Cara pengukuran ini dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara, antara lain :


Tidak Langsung :


Berdasarkan dokumen tertulis yang ada dan data yang disajikan oleh pemohon melampirkan :


1.
Surat ukur/ sertifikat ruang palka;


2.
Spesifikasi Teknis;


3.
Berdasarkan angka standard Dit.Jen Perikanan Tangkap sebagai hasil perkalian Koefisien 0,25 dengan Cubic Number CN = Panjang (Lbp) x Lebar (B) x Tinggi (D);


4.
Berdasarkan Gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan atau Rencana kapasitas (Capacity Plan) kapal yang diajukan oleh pemohon sebagai lampiran persyaratan;


5.
Menggunakan grafik Hitungan perhitungan Palkah dengan Lbp; B; D;


6.
Asumsi Volume palka adalah 45 % dari volume total ruangan di bawah geladak.


Langsung


Volume ruang palka berdasarkan dokumen kapal dan data yang disajikan antara lain :


a.
Gross tonnage Kapal


b.
Volume tercantum dalam surat ukur dan atau serttifikat ruang palka atau spesifikasi kapal.


c.
Besar ruang palka dinyatakan dalam meter kubik (M3).


d.
Bila lebbih dari 1 (satu) ruang palka ikan jumlahkan sebagai total jumlah dari pada besarnya volume ruang palka ikan.


e.
Catat sebagai bahan pembanding usulan.


Memakai angka koefisien 0,25, sebagai standard Ditjen Perikanan Tangkap.


a.
Satuan besaran volume adalah meter kubik (m3).


b.
Catat data-data ukuran pokok kapal yang meliputi :



-
Panjang (Lbp)



-
Lebar (B)



-
Tinggi (D)


c.
Besarnya ruang palka adalah merupakan hasil perkalian antara panjang, lebar dan tinggi geladak sebagai Cubic Number (CN) yang dikalikan langsung dengan koefisien 0,25 : Vol = Lbp x B x D x 0,25.


d.
Bila satuan besaran ukuran pokok kapal yang dinyatakan dalam feet (ing), maka volume ruang palka dikonversi sebagai berikut :



1 ft 3 (Ing) = 0,02831405 m3



100 ft 3 (Ing) = 2,831405 m3


e.
Hasil perkalian memakai angka desimal sampai dengan per seratus dan angka per seribu tidak di bulatkan.


f.
Catat hasil akhir yang diperoleh sebagai pembanding usulan.


Volume ruang palkah berdasarkan gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan atau Rencana Kapasitas (Capacity Plan) Kapal.


a.
Rencana Umum & Rencana Kapasitas biasanya memberikan gambaran tentang bangunan dan susunan tata ruang kapal, sehubungan dengan besar dan maksud peruntukan ruangan-ruangan, nama berbagai ruangan, renccana geladak dan penempatan ruangan dengan isi kubiknya yang biasanya dicantumkan pada gambar ini.


b.
Satuan besaran harus jelas (meter) (feet).


c.
Skala gambar jelas tercantum


d.
Pembacaan skala sampai nilai per seratus.


e.
Ukuran volume dari tiap ruangan palka ikan atau bagian dari ruangan palka ikan ditentukan oleh panjang, lebar dan tinggi rata-rata yang dikalikan satu sama lain.


f.
Untuk itu diperlukan kemampuan dan kete;itian dalam membaca gambar


g.
Dalam mencari volume ruang palka, dapat mempergunakan rumus luasan dari segi bangun (segi empat, segi tiga, trapesium) atau pun memakai perkalian simson I, yaitu perkalian dengan bilangan 1 – 4- 2- 4- 1.


h.
Pengukuran tinggi rata-rata dapat dilakukan dengan mengukur panjangnya ruangan, kemudian diambil tinggi pada pertengahan panjang. Cara yang sama untuk mendapatkan nilai lebar rata-rata.


i.
Pengukuran dilakukan dari garis dalam perencanaan ruang palka ikan


j.
Untuk ruangan-ruangan yang berbentuk bukan segi bangun, dapat menggunkan pekalian simson.


k.
Dalam perhitungan ukuran ukuran luas, angka per seribu tidak diabaikan atau dibulatkan.



Luas + Panjang x Lebar = 3,14 m x 2,12 m = 6,6568 m2



Vol + Luas x Tinggi + 6,6568 M2 x 1,92 m = 12,78 m3


l.
Dalam Capasity Plan, biasanya ada tabel kapasitas, catat volume ruang palkah sebagai pembanding.


Besar Volume Ruang Palka Berdasarkan Cek Fisik di Lapangan


a.
Sebelum dilakukan pengkuran, Nahkoda/pemilik atau wakilnya menunjukan bagian-bagian kapal yang diperuntukan sebagai ruang palka dan juga untuk menyasikan pengukuran dan peruntukannya.


b.
Buat sketsa penampang vertikal membujur dari kapal (dalam berkas), tunjukan letak dan pembagian ruang palka.


c.
Satuan besaran pengukuran dalam meter.


d.
Pengukuran volume berdasarkan peraturan International Tonnage Measurment of ship Oslo 1965 danperaturanPengukuran kapal Ps. 9 Perla, dimana : Panjang (L) :



-
L < 15,00 meter, dibagi menjadi 4 bagian yang sama.



-
15,00 m < L < 37,00 M, dibagi menjadi 6 bagian yang sama.



-
37,00 m < L < 55,00 M, dibagi menjadi 8 bagian yang sama.



-
55,00 m < L < 69,00 M, dibagi menjadi 10 bagian yang sama.



-
L > 69,00 M, dibagi menjadi 12 bagian yang sama.
Tinggi (D) :




a.
D > 5,00 M, dibagi menjadi 4 bagian yang sama.




b.
D > 5,00 M, dibagi menjadi 6 bagian yang sama.




c.
Panjang (L) adalah jarak yang diukur dalam garis lurus dari sisi paling depan sampai dengan sisi paling belakang ruang palkah, dalam praktek lazimnya panjang diukur pada setengah tinggi




d.
Pembagian (kompartemen) ini ditandai dan diberi nomor urut, dimulai dari depan sebagai no.1




e.
Dari titik bagi diatas adalah merupakan tinggi dari pada tiap penampang ruang palkah.




f.
Tinggi tiap penampang lintang dibagi sesuai dengan ketentuan ukuran, diukur lebarnya dengan memberikan nomor urut dimulai dari atas No. 1, dalam ruang faktor ditulis berurutan kebawah angka-angka 1-4-2-4-1, Jika ada 5 (lima) titik. Dibagi dari 1-4-2-4-2-4-1, jika ada 7 (tujuh) titik bagi.




g.
Jika lebar tidak dapat diukur sekaligus seluruhnya, maka cukup mengukur setengah dari tengah-tengah kapal dan jarak dan jarak yang didapat dilipat dua.




h.
Untuk tiap penampang dihitung dan dicatat hasil kali dari lebar-lebar dengan faktor simson tersebut dan dijumlahkan.




i.
Pekerjaan pengukuran dilakukan secara sistematis berurutan, misalnya dimulai dengan mengukur panjang kemudian lebar, hal ini untuk memudahkan dalam perhitungan akhir.




j.
Pada tiap titik bagi yang didapat dan sedapat mungkin pada ujung-ujung dari panjang, dihitung luas dari pada penampang-penampang tegak lurus bidang lunas.




Istilah Dan Pengertian




LAO
:
Length Over All (M) adalah






Jarak memanjang kapal seluruhnya.




LWL
:
Length on the designed load water line (M)






Jarak memanjang pada potongan garis air muatan penuh




Lbp
:
Length Between perpendiculars (M)






jarak memanjang antara FP dan AP (garis tegak haluan






sampai kegaris tegak buritan. (Lbp + 96 % LOA).




B
:
Breadth (M)





:
Lebar kapal terbesar diukur pada bidang tengah kapal dari sisi-sisi luar gading atau sisi-sisi dalam kulit kapal.




D
:
Depth (M)





:
jarak vertikal pada tengah kapal dari garis dasar sampai sisi
geladak kontinu teratas.










Pengukuran Palkah Ikan Bertujuan agar dalam penentuan pungutan hasil penangkapan ikan bisa mengacu atau berdasarkan pada ukuran volume dari palkah.

Volume Palkah yang di atur ulang oleh regulasi maka setiap bongkar muat ikan bisa di ketahui berapa jumlah produksi tangkap indonesia dari setiap aktifitas penangkapan ikan.

Belum ada Komentar untuk "CARA PENGUKURAN VOLUME PALKAH KAPAL IKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close