PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING

Pemberantasan “Destructive Fishing” - Setelah dengan berbagai gebrakan untuk memberantas Illegal Fishing,Kini ibu susi pudjiastuti selaku menteri kelautan dan perikanan akan membuat kebijakan program yang baru yaitu” Destructive fishing” 

Praktik perikanan destruktif salah satu bagian dari kejahatan yaitu kegiatan penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan cara merusak sumberdaya ikan dan ekosistemnya. Pelarangan Destructive Fishing Karena untuk menjaga keberlangsungan Sumber daya Ikan.

Penangkapan merusak ini bisa melalui penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara serta bangunan sehingga merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.

PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING
KKP


Keadaan ini dikatakan sebagai kejahatan atau melanggar hukum (illegal ) karena memiliki dampak temporal, bukan saja pada saat tindakan dilakukan (destructive fishing ), tetapi juga dimasa yang akan datang.

Merusak sumberdaya dan lingkungan perikanan pada saat ini akan membawa kerugian bukan saja bagi generasi sekarang tetapi juga bagi generasi masa depan, karena sumberdaya dan lingkungan perikanan memiliki kemampuan memperbaharui diri yang terbatas.

“Selesai dengan illegal fishing ini, kita akan merambah ke destructive fishing, yaitu penangkapan ikan yang memakai bom dan seine (salah satu jenis alat tangkap ikan) ,” kata beliau,ibu susi juga menjelaskan, penangkapan ikan menggunakan bom dan trawl merusak biota laut dan terumbu karang (coral reef).

Pemberantasan destruktive fishing


Pemberantasan “Destructive Fishing”
Ibu Susi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan eksportir lobster dan pengusaha kargo. Dari pertemuan tersebut, Susi mendapat informasi tentang ekspor terumbu karang. Terumbu karang yang diekspor tersebut berasal dari laut (alam). “Mereka yakin dari 100 persen ekspor coral reef itu, 99 persen diambil dari alam. Jadi kalau ada yang bilang dari pembiakan, itu bohong,” tegas ibu Susi.

Dalam rapat koordinasi tentang El Nino dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Susi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki perhatian untuk mengembalikan kelestarian terumbu karang dan juga hutan bakau.

“Saya akan menertibkan destructive fishing. Tapi kalau rumahnya (ikan) diambil jadi tidak bermanfaat. Bakau, kita mesti jaga bakaunya. Sustainability of fisheries ini juga bergantung KLHK,” kata Susi menambahkan.

Destuktive fishing sama ganas nya dengan Illegal fishing sehingga hal tersebut harus dilakukan tindakan pencegahan dan rehabilitasi agar sumber daya ikan indonesia bisa di nikamti sampai cucu Kita.

Saat ini Balai Besar Penangkapan Ikan mendapatkan tugas tambahan melalui seksi Habitat Sumber daya ikan dimana salah satu tugasnya yaitu memperbaiki dan membuat habitat untuk sumber daya ikan ( diolah dari berbagai sumber )

Belum ada Komentar untuk "PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close