PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING
Selasa, 04 April 2023
Tambah Komentar
Pemberantasan “Destructive Fishing” - Setelah dengan berbagai gebrakan untuk
memberantas Illegal Fishing,Kini ibu susi pudjiastuti selaku menteri kelautan
dan perikanan akan membuat kebijakan program yang baru yaitu” Destructive
fishing”
Praktik perikanan destruktif salah satu bagian
dari kejahatan yaitu kegiatan penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dengan cara merusak sumberdaya ikan dan ekosistemnya. Pelarangan Destructive Fishing Karena untuk menjaga keberlangsungan Sumber daya Ikan.
Penangkapan merusak ini bisa melalui
penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara serta
bangunan sehingga merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan
lingkungannya.
PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING
KKP |
Keadaan ini dikatakan sebagai kejahatan atau melanggar hukum
(illegal ) karena memiliki dampak temporal, bukan saja pada saat tindakan
dilakukan (destructive fishing ), tetapi juga dimasa yang akan datang.
Merusak sumberdaya dan lingkungan perikanan pada saat ini akan membawa kerugian bukan saja bagi generasi sekarang tetapi juga bagi generasi masa depan, karena sumberdaya dan lingkungan perikanan memiliki kemampuan memperbaharui diri yang terbatas.
Merusak sumberdaya dan lingkungan perikanan pada saat ini akan membawa kerugian bukan saja bagi generasi sekarang tetapi juga bagi generasi masa depan, karena sumberdaya dan lingkungan perikanan memiliki kemampuan memperbaharui diri yang terbatas.
“Selesai
dengan illegal fishing ini, kita akan merambah ke destructive fishing, yaitu penangkapan ikan yang memakai bom dan seine (salah
satu jenis alat tangkap ikan) ,” kata beliau,ibu susi juga menjelaskan,
penangkapan ikan menggunakan bom dan trawl merusak biota laut dan terumbu
karang (coral reef).
Pemberantasan destruktive fishing
Ibu Susi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan
dengan eksportir lobster dan pengusaha kargo. Dari pertemuan tersebut, Susi
mendapat informasi tentang ekspor terumbu karang. Terumbu karang yang diekspor
tersebut berasal dari laut (alam). “Mereka yakin dari 100 persen ekspor coral reef itu, 99 persen diambil dari alam. Jadi kalau ada yang bilang
dari pembiakan, itu bohong,” tegas ibu Susi.
Dalam rapat koordinasi tentang El Nino dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Susi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki perhatian untuk mengembalikan kelestarian
terumbu karang dan juga hutan bakau.
“Saya akan menertibkan destructive fishing. Tapi kalau rumahnya (ikan) diambil jadi tidak bermanfaat.
Bakau, kita mesti jaga bakaunya. Sustainability
of fisheries ini juga bergantung KLHK,”
kata Susi menambahkan.
Destuktive fishing sama ganas nya dengan Illegal fishing sehingga hal tersebut harus dilakukan tindakan pencegahan dan rehabilitasi agar sumber daya ikan indonesia bisa di nikamti sampai cucu Kita.
Destuktive fishing sama ganas nya dengan Illegal fishing sehingga hal tersebut harus dilakukan tindakan pencegahan dan rehabilitasi agar sumber daya ikan indonesia bisa di nikamti sampai cucu Kita.
Saat ini
Balai Besar Penangkapan Ikan mendapatkan tugas tambahan melalui seksi Habitat
Sumber daya ikan dimana salah satu tugasnya yaitu memperbaiki dan membuat
habitat untuk sumber daya ikan ( diolah dari berbagai sumber )
Belum ada Komentar untuk "PEMBERANTASAN DESTRUCTIVE FISHING"
Posting Komentar