Hari Batik Nasional
Rabu, 03 Agustus 2022
Tambah Komentar
Hari Batik Nasional - Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 33/2009. Pejabat dan masyarakat pun diminta
mengenakan batik pada Kamis besok. Dikutip dari situs Sekretariat
Kabinet, Rabu (1/10/2014), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam
mengingatkan masyarakat di seluruh Tanah Air untuk mengenakan batik esok
hari. Melalui surat edaran Nomor SE-11/Seskab/X/2013,
HARI BATIK NASIONAL
tertanggal 1 Oktober 2014, Dipo meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik.
Dipo juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh
gubernur/bupati dan walikota di Tanah Air agar mewajibkan seluruh
pegawai pemda mengenakan baju batik. Dia juga melayangkan surat pada
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar memerintahkan seluruh
pegawai BUMN untuk memakai baju batik.
Pemilihan Hari Batik
Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB
yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang
secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia.
UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Peringatan Hari
Batik Nasional tahun ini telah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari
Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat
bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta untuk
menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan
Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Hari Batik Nasional"
Posting Komentar