DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG

DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG - Ratusan Orang Berdemo untuk memperjuangkan nasib pengusaha cantrang. Bukan nelayan cantrang. Karena pada dasarnya para pemodal cantrang lah yang akomodasi demi kepentingan mereka.

Walaupun Hasil dari demo cantrang tersebut adalah memperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang sampai peralihan ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,  pembatasan wilayah penangkapan ikan. Dilarang Penambahan Armada cantrang dan DIlarang bagi kapal yang masih menggunakan ukuran kapal hasil mark down.

hasil tersebut di rasa sangat merugikan nelayan cantrang sendiri , karena bila di lihat secara teknis para nelayan cantrang akan menangkap di daerah sendiri yang sudah sangat memperihatinkan.

DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG

DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG
demo Cantrang
- Perpanjangan Peggunaan Cantrang

Perpanjangan tersebut membuat nelayan berada dalam ketidak pastian, dimana realitanya perpanjangan tersebut tanpa adanya dasar hukum seperti surat edaran atau yang lainya. Dimana Perpanjangan tersebut berupa pernyataan secara lisan menteri susi di hadapan nelayan dan hasil pertemuan dengan presiden.

Untuk di lapangan sendiri , nelayan cantrang akan berhadapan dengan aparatur penengak hukum dan Nelayan Non Cantrang. Aparatur penegak hukum akan menjalankan tugasnya untuk melarang cantrang beroperasi karena dasar hukum dari penegak hukum adalah permen no 71 tahun 2016 dan selama permen tersebut tidak di cabut maka penegak hukum masih bisa menangkap dan melarang cantrang beroperasi.

Belum lagi adanya pembatasan wilayah maka setidaknya ada kemungkinan konflik antara nelayan yang tidak menggunakan cantrang dengan yang menggunakan nya. Para nelayan Non Cantrang akan merasa terganggu dengan beroperasi cantrang kembali.

Belum lagi sebelum melakukan operasi penangkapan ikan maka nelayan harus mengurus SURAT IZIN BERLAYAR DAN SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN , Lantas pertanyaannnya apakan petugas yang di lapangan berani untuk mengeluarkan iin tersebut. Sedangkan biasanya para petugas di lapangan tidak berani apabila tidak ada surat dari atasan langsung.

- Zona pembatasan Penangkapan Ikan 

Zona pembatasan Ini setidaknya memunginkan para nelayan cantrang tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Karena zona yang mereka perbolehkan adalah zona yang sudah over fishing dan sudah rusak parah habitatnya.

Kerugian nya bagi nelayan cantrang selain tidak mendapatkan ikan juga akan memperparah kondisi laut wilayah nya sendiri.

- Di larang Menambah Armada kapal cantrang

Larangan tersebut menjadikan usaha galangan kapal sedikit suram dan para pemilik modal pun akan kelimpungan berinvestasi pada kapal cantrang. Kapal cantrang saat ini dalam kondisi sudah lama dan sudah banyak yang lapuk maka dengan sendirinya kapal kapal cantrang tersebut akan hilang.

- Di larang bagi kapal yang belum melakukan Ukur Ulang

Ukur Ulang Kapal terjadi karena banyaknya kapal perikanan yang melakukan praktek mark down, dimana praktek tersebut untuk merugikan negara baik dari sisi pungutan hasil tangkapan dan permasalahn perijinan.

Semisal kapal yang belum melakukan ukur ulang tertera di surat kapal adalah 27 gross ton dan setelah melakukan ukur ulang maka gross ton akan bertambah menjadi 35 atau 40 maka kewenangan pemberian ijin ada pada pusat yaitu kkp.

Dan Di saat mengajukan Ijin ke KKP maka perijinan menggunakan cantrang akan di tolak dan di sarankan menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Polemik dan Bola Liar Akan Cantrang akan terus berlanjut dan apalagi menjelang pertarungan PILKADA. Demokrasi kompromi akan terus berlanjut. Dan Setidak nya suara perpanjangan telah menjadi angin segar bagi nelayan dan obat tidur sementara. Sebelum terbangun dan kembali ke kehidupan nyata dan menangkap ikan mengunakan Cantrang.

Terlepas dari pembahasan tentang pilkada semoga masayrakat dan nelayan bisa lebih sejahtera. Tanpa menggunakan Cantrang pun , nelayan indonesia bisa hidup sejahtera. Karena percayalah setiap manusia mempunyai rejeki masing masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close