Penjelasan Tanda Kelas Pada Kapal Perikanan

Penjelasan Tanda Kelas Kapal -  Tanda selar adalah Tanda kapal setelah mendapatkan surat ukur dari hasil pengukuran kapal. Tanda selar pada kapal berbentuk seperti plat No kendaraan. Karena di dalam tanda selar terdapat ukuran kapal, angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.

Jenis Bentuk Surat Ukur

Ada tiga Jenis Bentuk Surat Ukur kapal antara lain : Surat Ukur dalam Negeri, Surat Ukur Luar negeri, dan Surat Ukur Khusus.

Penjelasan Tanda Kelas Kapal

Penjelasan Tanda Kelas Kapal
TANDA KELAS KAPAL
pemasangan tanda selar pada kapal perikanan  ini berkaitan pula dengan sisi keselamatan. Artinya, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di perairan, dengan dipasanginya tanda selar ini bisa diketahui identitas keberadaan kapal,

Bentuk Kecelakan seperti Tenggelam, kapal terbakar harus segera di identifikasi dan proses pertama dalam identifikasi adalah mengenal identitas kapal dari Tanda Kelas kapal atau tanda selar kapal.

Dengan adanya pemasangan tanda selar ini, tata kelola keberadaan kapal-kapal ini lebih tertata dengan baik. Syarat utama kelaikan jalan kapal perikanan itu antara lain, terdapat pelampung dan juga alur pelayaran yang jelas, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Untuk Kapal Perikanan salah satu syarat agar bisa mendapatkan surat Ijin Belayar salah satunya kapal harus dalam kondisi laik operasi dan laik tangkap. Dan Tanda selar kapal pada kapal perikanan sudah mewakikili sebagai salah satu [persyaratan syarat laik operasi.

Tanda kelas kapal juga berlaku untuk kapal perikanan. Karena dalam kapal perikanan resiko kecelakaan lebih tinggi di bandingkan kapal niaga. Tetapi pada kenyataaannya banyak kapal perikanan yang belum memasang tanda selar / kelas Kapal.

Pemasangan tanda selar Kapal perikanan

Tata Cara dalam Pemasangan tanda selar secara permanen dilakukan dengan cara:

a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;

b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau

c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.


Ukuran huruf dan angka untuk tanda selar disesuaikan dengan tonase kotor kapal sebagai berikut:


a. tonase kotor sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage), menggunakan huruf dan angka berukuran:

1. tinggi angka 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 40 mm (empat puluh milimeter);

2. tinggi huruf besar 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);

3. tinggi huruf kecil 50 mm (lima puluh milimeter), lebar 35 mm (tiga puluh lima milimeter); dan

4. tebal huruf dan angka 12 mm (dua belas milimeter).

b. tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran:

1. tinggi angka 100 mm (seratusmilimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);

2. tinggi huruf besar 100 mm (seratus milimeter), lebar 80 mm (delapan puluh milimeter);

3. tinggi huruf kecil 75 mm (tujuh puluh limamilimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter); dan

4. tebal huruf dan angka 20 mm (dua puluh milimeter).

Demikian artikel Tentang Tanda selar atau tanda kelas pada kapal. Disini peran dari syahbandar sangatlah penting karena dalam pengukuran untuk bisa di pasang tanda selar pada kapal harus di syahkan oleh syahbandar.

Semoga artikel Ini bisa bermanfaat.

Penjelasan Tanda Kelas Kapal

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Tanda Kelas Pada Kapal Perikanan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close