Sekilas Pelabuhan Perikanan Di Indonesia

Sebaran Pelabuhan Perikanan Di Indonesia - Sebagai Negara kepulauan yang begitu besar dan peranan nelayan yang harus selalu di fasilitasi maka kehadiran pelabuhan perikanan menjadi mutlak untuk ada dan di perbaiki serta di tingkatkan terus kualitasnya. 

Pelabuhan Perikanan di indonesia terbagi beberapa kriteria jenis pelabuhan perikanan dan pembagian tersebut sesuai dengan  atau Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor: per.16/men/2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama yaitu :
Pelabuhan Perikanan

  • PPS (pelabuhan perikanan samudera)
  • PPN (pelabuhan perikanan nusantara)
  • PPP (pelabuhan perikanan pantai)
  • PPI (pangkalan pendaratan ikan)
Pengertian Pelabuhan

Pengertian pelabuhan secara umum adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. 

Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :

dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)

Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
  1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. pelayanan bongkar muat;
  3. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  4. pemasaran dan distribusi ikan;
  5. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
  6. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
  7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
  8. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
  9. pelaksanaan kesyahbandaran;
  10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
  12. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
  13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau
  14. pengendalian  lingkungan.

Kalau Fungsi Pelabuhan Perikanan tersebut bisa di maksimakan bukan tidak mungkin negara kita akan menjadi negara yang benar benar negara maratim bahkan menjadi negara poros maritim.

Belum ada Komentar untuk "Sekilas Pelabuhan Perikanan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close