Alasan Kenapa Cantrang Dilarang

Alat Tangkap Yang Di larang























Polemik pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015, atau sekitar dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing.

Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG

Saat resmi diberlakukan, semua nelayan yang menggunakan cantrang langsung menyatakan penolakannya. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan dengan mendatangi Ombusdman RI. Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut.

Saat itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai langsung merespon keluhan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KKP. Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke API yang baru yang memenuhi kriteria ramah lingkungan seperti disyaratkan KKP.

Kebijakan KKP

“KKP harus melakukan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Itu kenapa, harus ada masa transisi dalam penerapannya,” ujar Amzulian Rifai pada 2016.

Setelah keluar rekomendasi dari Ombusdman RI, KKP langsung meresponnya dengan menunda pelarangan Cantrang dan memberikan waktu transisi peralihan terhitung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016. Dengan demikian, selama masa transisi, cantrang tetap bisa digunakan sebagai API.

Namun, polemik kemudian muncul lagi, saat KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai memberlakukan Permen No 2/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan Cantrang harus segera menggantinya.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada awal 2017 sempat memberikan keterangan kepada Mongabay, pemberlakukan Permen memang tidak bisa dihindari lagi. 

Namun, pihaknya tetap memberi tolerasi kepada para pengguna API untuk segera menggantinya maksimal dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni 2017.


“Kita beri waktu toleransi selama enam bulan ke depan. Selama waktu tersebut, diharapkan pengguna alat tangkap, khususnya cantrang, bisa segera melakukan penggantian,” ungkap dia.

Menurut Zulficar, selama masa enam bulan tersebut, pihaknya juga akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang dilarang untuk bisa melakukan penggantian. Itu artinya, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan Permen.

Selain itu, pada masa tersebut, Zulficar menjanjikan KKP atau aparat lain di Negeri ini tidak akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan Cantrang. Namun, agar para pengguna memahami, Pemerintah berjanji hanya akan memberikan teguran saja kepada para pengguna dan memberikan peringatan untuk segera menggantinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close