Nasib Tragis ABK Kapal Indonesia Di Luar Negeri

NASIB ABK INDONESIA DI LUAR NEGERI - Malang benar nasib para Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai lantaran pemerintah belum meratifikasi perjanjian tenaga kerja dalam Konvensi International Labor Organization (ILO). Padahal, pemerintah sendiri mengakui saat ini cukup banyak ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, perusahaan perikanan di luar negeri masih banyak bergantung pada tenaga kerja pelaut dari Indonesia. Bahkan, Susi menyebut sebaran pekerja Indonesia lumayan tinggi apabila diukur berdasarkan jumlahnya.

"Data yang saya ketahui ada sekitar 210 ribu ABK WNI bekerja bersama kapal asing di luar negeri," sebut Susi beberapa waktu lalu di gedung KKP, Jakarta Pusat.

 NASIB ABK INDONESIA DI LUAR NEGERI

NASIB ABK INDONESIA DI LUAR NEGERI
 NASIB ABK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Kendati demikian, ternyata kebutuhan tenaga kerja, kata Susi, tidak selalu menjamin peningkatan kesejahteraan maupun sisi keamanan lantaran adanya upaya pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan perusahaan terhadap ABK WNI.

Data dari illegal fishing di seluruh dunia yang mempekerjakan 700 ribu ABK, 210 ribunya berasal dari Indonesia. Kebanyakan dari mereka dipekerjakan di wilayah kelautan yang bukan teritorial negara pembawa.

Para ABK Indonesia ini juga banyak yang terputus interaksi dari keluarganya. Bahkan terdapat banyak laporan keluarga atau orang tua yang merasa kehilangan anaknya di kapal asing.

Susi sebelumnya pernah menjelaskan banyak ABK yang bekerja seperti budak di kapal-kapal asing. Dari data perbudakan dunia, terdapat 61 ribu ABK Indonesia mendapat perlakuan sama seperti di Benjina di New Zealand. "Mereka bekerja di 1500 kapal milik Korea dan Taiwan," katanya saat menggelar rapat dengan Komisi IV DPR, Senayan, 

Dua minggu lalu, dirinya juga mendapat laporan lima orang ABK Indonesia yang meninggal diatas kapal Taiwan saat berada di Laut Sinegal. Diduga meninggal dikarenakan terlambatnya pasokan bahan makanan ke kapal tersebut. "Mereka mati satu per satu dalam kelaparan dan malnutrisi," ujarnya.

Di tengah merebaknya kasus kekerasan dan pelanggaran, berbagai desakan terus bermunculan dari lembaga maupun serikat pekerja Indonesia. Pemerintah diharapkan segera meratifikasi konvensi ILO agar jaminan perlindungan tenaga kerja para pelaut segera terwujud. Sebagaimana diketahui, aturan tersebut dimuat dalam Konvensi ILO Nomor 188 tahun 2007 mengatur tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan.

Namun, ada perbedaan pandangan yang disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Ia menilai, Indonesia sebaiknya perlu mempertimbangkan secara matang sebelum meratifikasi konvensi itu.

"Perlu dibuat penilaian sebelum meneken ratifikasi. Pertama, terkait data kuantitatif ABK yang bekerja di luar negeri. Seberapa banyak ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri ataukah sebaliknya justru banyak ABK asing yang ada di Indonesia," kata Hikmahanto 

Menurutnya, sudut pandang dan pertimbangan soal jumlah tenaga kerja menjadi aspek penting. Sebab, apabila lebih banyak ABK WNI yang bekerja di luar negeri maka sebaliknya akan merugikan Indonesia.

Pada kenyataannya, Hikmahanto mengamati ada sejumlah kendala yang menyebabkan minimnya perlindungan terhadap profesi ABK. Salah satu faktor yang masih dihadapi negara-negara berkembang, menyangkut konteks decent working and living conditions on board ship . Klausul ini mensyaratkan keterampilan kerja yang baik, kondisi kemapanan para tenaga kerja hingga standar kelayakan.

"Konvensi tersebut mensyaratkan banyak hal yang belum tentu bisa dipenuhi Indonesia," kata Hikmahanto.

Di samping itu, Ia menyebut belum lagi terkait penentuan atau pengelolaan upah ABK dan syarat-syarat mengikat lainnya yang harus dipenuhi negara anggota. Kerugian lain, seperti deportasi tenaga kerja, bisa saja terjadi kepada para ABK karena alasan ketidaksiapan suatu negara maupun hal lainnya.

Terlebih, kata Hikmahanto, ratifikasi konvensi ILO merupakan suatu perjanjian yang bersifat mengikat secara multilateral sehingga membutuhkan kesiapan dan komitmen. Tanpa itu, dipastikan negara yang melanggar akan dikenai sanksi maupun dikeluarkan dari hubungan kerjasama internasional.

Atas dasar itu, negara-negara berkembang perlu memperhatikannya terlebih dahulu konsekuensi dan syarat dari suatu perjanjian multilateral sebelum terjun ke dalam keanggotaannya. Untuk kondisi saat ini, Hikmahanto menilai lebih realistis apabila pemerintah membuat jalinan kerjasama dalam bentuk kerangka aturan khusus dengan masing-masing negara tujuan ABK.

Hal tersebut sah-sah saja dilakukan mengingat secara substansial, Konvensi ILO bisa dirujuk dalam konteks yang lebih sempit semisal membentuk suatu perjanjian bilateral. "Intinya, jangan terkecoh dengan perjanjian multilateral. 

Pemerintah bentuk saja peraturan perundang-undangan berbasis perlindungan terutama dengan negara yang paling banyak menerima ABK kita," tegasnya.

Menimbang maraknya kasus yang dialami TKI ABK, sebagian pihak menilai pemerintah tetap perlu meneken perjanjian perlindungan multilateral dalam Konvensi ILO Nomor 188. 

Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi'i mengklaim, beleid tersebut sangatlah urgen dan penting karena memuat unsur-unsur terkait jaminan keselamatan ABK semisal kelayakan kapal hingga perlindungan peran perwakilan pemerintah di negara penempatan.

Tujuan dasar mendesak terlaksananya ratifikasi perjanjian oleh pemerintah diklaim sangat beralasan, baik dari sisi humanis maupun kesejahteraan. Sebab, hampir semua kasus TKI ABK yang ditangani SPILN, kata Imam, didominasi kasus kekerasan.

Disebutkan, Pasal 8 ayat 2 b Konvensi ILO 188 secara eksplisit menekankan kapten kapal wajib menghormati keselamatan dan kesehatan awak kapal. Beleid ini dinilai perlu sepakati pemerintah sebab cukup banyak kekerasan yang dilakukan kapten kapal terhadap ABK-nya.

Data SPILN tahun 2015 ini mencatat, kasus kekerasan kembali menimpa ABK Purnomo Susanto asal Tanjung Priok, tenaga kerja kapal ikan di perairan Uruguay. "Dalam pengaduannya, yang bersangkutan mengaku sering dipukul oleh kapten kapal asal China hingga mengakibatkan dirinya sakit dan minta pulang," kata Imam 

Kemudian, Arlan Mobilingo ABK asal Gorontalo yang bekerja di perairan Angola. ABK yang bekerja kapal Korea itu mengaku sering dianiaya kapten kapal hingga mengalami pendarahan di telinganya. "Kondisi terakhir, sampai saat ini Arlan belum dipulangkan dan ditampung di kapal bekas," ucap Imam.

Sementara, insiden kekerasan dan penyiksaan juga turut dialami ABK Tri Sutrisno asal Batang, Jawa Tengah sebelum akhirnya dipulangkan secara sepihak oleh perusahaan Korea.

SPILN juga mencatat sejumlah pelanggaran lainnya yang terjadi dalam tahun ini, seperti kasus kekerasan yang dialami puluhan ABK di Thailand, dan ratusan lainnya yang diberikan makanan kadaluarsa di Trinidad Tobago.

Pihak SPILN menegaskan, fasilitas yang paling dibutuhkan oleh TKI ABK adalah pemenuhan hak-hak sebagai pekerja seperti upah yang layak dan jaminan pemberian asuransi.

Berdasarkan data pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jumlah ABK Indonesia di luar negeri sebanyak 262.869 jiwa, dimana mayoritas terpusat di kawasan Asia Pasifik, Amerika Selatan dan Afrika.

Para ABK tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni ABK yang bekerja di

- kapal kargo (6,57%),

-kapal pesiar (6,80%),

- kapal tanker (0,68%),

- tugboat (8,84%), dan

- kapal penangkap ikan (77,09%).

Kemlu mencatat, kasus ABK Indonesia tahun 2013 hingga 2014 adalah sebanyak 1.617 kasus. Di antaranya terdiri dari 

- kasus pidana (49,10%), 

- perdata (0,06%), 

- keimigrasian (3,95%), 

- ketenagakerjaan (27,82%), 

- dan lain-lain (19,04%).

Belum ada Komentar untuk "Nasib Tragis ABK Kapal Indonesia Di Luar Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close