Alasan Inilah Kenapa Kapal Asing Dilarang Menangkap Ikan

ALASAN INILAH KENAPA KAPAL ASING DI LARANG MENANGKAP IKAN - Tindakan untuk melestarikan sumber daya ikan , menjaga kedaulatan serta kemandirian telah dicanangkan oleh menteri kelautan dan perikanan. 

Dalam hal ini menteri susi telah melakukan banyam kebijakan untuk arah ke semua itu. Dalam hal pelestarian sumber daya ikan menteri susi telah melarang adanya penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti trawl dan cantrang.Dalam hal pelarangan cantrang tekanan yang dialami susi sangatlah besar karena harus berhadapan dengan nelayan sekitar pantai utara jawa. Dan kita tahu bahwa nelayan terbesar di indonesia ada di sekitar pantai utara jawa.

ALASAN INILAH KENAPA KAPAL ASING DI LARANG MENANGKAP IKAN
ALASAN INILAH KENAPA KAPAL ASING DI LARANG MENANGKAP IKAN
KAPAL PERIKANAN


Dalam hal menjaga kedaulatan negara. Untuk para pelaku illegal fishing tidak tanggung kapal yang tertangkap harus siap siap untuk di tenggelamkan. Menteri susi tidak takut dengan negara negara tetangga yang gencar untuk melawan bahkan berusaha untuk agar para kapal asing tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. 

Dalam hal kemandirian menteri susi telah membantu para petani garam dan pembudidaya ikan agar para petani tersebut bisa lebih sejahtera. Dalam hal ini sudah diserahkan rancangan undang undang ( RUU ) .Dan menteri kkp menggaris bawahi kembali untuk masalah kemandirian dan investasi agar perikanan tangkap juga dimasukan dalam RUU . Tujuan dimasukan nya tak lain agar perikanan yang sudah mulai nampak perbaikan nya bisa lebih dimanfaatkan oleh nelayan. 

Perikanan tangkap lebih ditegaskan kembali agar haram hukum nya apabila investor asing ikut andil dalam pemanfatan sumber daya ikan. Pelarangan ini bukan menteri susi tidak pro investasi tapi kalau luar bermain di perikanan tangkap jelas sekali nelayan nelayan kita yang masih tradisional maka akan kalah bersaing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close